Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 149, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 149
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Smart City Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa kota cerdas merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk mernaksimalkan pelayanan kepada masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mernbentuk Peraturan Wali Kota tentang Smart City Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 2. Undang-Undang · Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnfonnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor · 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang , Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 · tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 215, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 Nomor 42, 1 Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 12. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191). 13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang I Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); · sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROSES TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI MANAJEMEN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
BAB V KEAMANAN DATA DAN INFORMASI
BAB VI MASTER PLAN SMART CITY
BAB VI ORGANISASI SMART CITY
BAB VIII KETENTUAN LAIN LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pass 9 synt (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Momor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas dena hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/661/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Manunggal dengan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/474/PEM/2013 sentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang dengan Desa Sela Selilau, Desa Batulicin Irigaai dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 2 Agustus 2013, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Hatulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamia tanggal dua puluh sembilan bulan november 2012, dan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa pada hari Kamis, 31 Hulan Maret 2022 tentang Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalesud dalam huruf a dan huruf b, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Botas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENEGASAN BATAS DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA KARANG BINTANG DAN DESA BATULICIN IRIGASI KECAMATAN KARANG BINTANG.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui dengan Desa Sungaicuka, Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungaidanau dan Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/298/Pem/2013 tentang Penetapan Batas Desa Makmur Mulia dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 28 Mei 2013, Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 188.45/213/KEC.SATUI/2016 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Danau dengan Desa Satui Timur, Desa Makmur Mulia, dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 11 April 2016, Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 188.46/215/KEC.SATUI/2016 tentang Penetapan Batas Desa Bukit Baru dengan Desa Sungai Cuka dan Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 11 April 2016, Berita Acara Kesepakatan Bersama pada tanggal 24 September 2020 tentang Batas Desa Makmur Mulia, Desa Sungai Danau, dan Desa Satui Timur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui dengan Desa Sungaicuka, Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungaidanau, dan Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MAKMUR MULIA KECAMATAN SATUI DENGAN DESA SUNGAICUKA, DESA SEJAHTERA MULIA, DESA SUNGAIDANAU, DAN DESA SATUI TIMUR KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pendayagunaan tanah secara lebih produktif, berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan serta sebagai usaha nyata untuk mewujudkan keseimbangan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan catur tertib di bidang pertanahan, maka perlu pengendalian terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan, maka terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian perlu diadakan pengendalian dengan memperhatikan azas kemanfaatan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 1998. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat