Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan, penegasan dan pegesahan batas wilayah desa datah dian kecamatan putussibau utara, peta batas desa, tanah hak ulayat dan hak – hak adat lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2017
PERAN TOKOH MAYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH DAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2017/ No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Tokoh Mayarakat dan Tokoh Adat dalam Perumusan Kebijakan Daerah dan Penyelenggaraan Penataan Ruang
ABSTRAK:
daerah Kolaka Timur merupakan daerah otonomi yang dibentuk tahun 2013 dalam mewujudkan demokrasi agar masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan daerah sebagai amanat Pancasila dan UUD Tahun 1945; daerah kolaka timur sebagai daerah yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak harus mampu mewujudkan aspirasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik; berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; dengan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peeraturan derah tentang Peran Tokoh Mayarakat Dan Tokoh Adat Dalam Perumusan Kebijakan Daerah Dan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 186 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERAN TOKOH MAYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH DAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BERPATISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN PENATAAN RUANG 4. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA DAN TATA RUANG 5. PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, maka Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani. untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya, agar distribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai. ditingkat petani, maka dipandang perlu mengatur lokasinya dan Harga Eceran. Tertinggi (HEP) pupuk bersubsidi;
-Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : undang-Undang Namor 12 Tahun. 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lemba1;an Negara Nomor 5015); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200 1 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan‘lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah PrOpinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 10 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 20 10 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5106); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 /MPP/Kep/9 /2002 tentang thentuan dam Tata Cara Pengawasan Barang dan atau JaSa yang Beredar di Pasar; Keputusan Mcnteri Pertanian Nomor 237/ Kpts/ 0112104 / 2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; 15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 / Kpts/ OT.2104 / 1993 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan OT. 140 / 4 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 / M-DAG / PER / 2 / 2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 / M-DAG / PER / 6 / 2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 / Permentan SR.13O / 5 / 2009 tentang PUpuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2013 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Propinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2014. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, perkebunan, perternakan yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar/ pertambakan maksimal 1 hektarsetiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan keterpaduan, keberlanjutan, dan sinkronisasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti; bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kendal dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, dan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan masyarakat / dunia usaha khususnya untuk memberikan arahan bagi lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan / atau dunia usaha, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan perkembangan Provinsi Jawa Tengah, hasil pengkajian implikasi penataan ruang Daerah, sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang berbatasan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1994 Nomor 2 Seri D No. 10), sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d tersebut di atas serta sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas tujuan sasaran, dan fungsi, kedudukan, wilayah perencanaan dan jangka waktu, rencana struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang wilayah, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan , ketentuan pidana, ketentuan peralihan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994
55 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 84 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 149
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Getasan Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa perencanaan Rencana Umum Tata Ruang Kota
dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang lbukota
Kecamatan Getasan pada hakekatnya merupakan suatu ·
upaya untuk meraih suatu tujuan agar seluruh kebutuhan
hidup masyarakat lbukota Kecamatan Getasan dapat
terpenuhi sebagai suatu sistem kehidupan yang
pelaksanaannya perlu dikelola, dimanfaatkan dan
dikembangkan dengan sebaik-baiknya guna
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; bahwa Kota Getasan sebagai pusat pelayanan bagi
masyarakat dalam lingkup Kecamatan Getasan, maka
perlu adanya perencanaan Tata Ruang Kota lbukota
Kecarnatan Getasan sebagai Pedoman bagi semua
kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi,
seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut
di ata.s, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daera.h Kabupaten Semarang tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Dan Rencana Detail Tata Ruang Kota
lbukota Kecamatan Getasan Tahun 2002 Sampai
Dengan Tahun 2011;
Undang-undang Gangguan atau Hinder Ordonantie
(Staatblad 236/1926); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 640/KPTS /1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Kedudukan dan Wilayah Perencanaan
Bab IV Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Getasan
Bab V Jangka Waktu dan Tahapan Perencanaan
Bab VI Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Bab VII Ketentuan Pidana dan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/JasaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenzgaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 33015)
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengadaan Barang/Jasa - Transportasi Darat/Laut/Udara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate gover-nance) dalam kepemilikan aset prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenzgaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 33015)
2 hal.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2019/NO 1339; PERATURAN.GP.ID; 38 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 14, Atrbpn /BN Tahun 2014 No 823 Hal 12
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 66 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pelita Kecamatan samarinda Ilir
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 131
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pelita Kecamatan samarinda Ilir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat