Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
UU ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
4. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
5. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
6. MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
7. KOMISI INFORMASI
8. KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
9. HUKUM ACARA KOMISI
10. GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN LAIN-LAIN
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan,
penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang
sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah
Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka perkembangan dinamika sosial
masyarakat dan teknologi penyiaran, serta kebutuhan
hukum penyelenggaraan penyiaran, perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten
Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 20, penghapusan Pasal 24, Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 44.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 06 Tahun 2023
LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PEDOMAN - PELAYANAN - INFORMASI - PUBLIK
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2023/06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya keterbukaan informasi publik yang mendasarkal pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penyelenggaraan keterbukaan informasi
publik di Kabupaten Panajam Paser Utara belum memiliki pengaturan sehingga belum dapat berjalan dengan baik, untuk meningkatkan pelayanan informasi
publik yang ada di Kabupaten Panajam Paser Utara dibutuhkan pedoman sehingga dapat menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pubfk Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan oleh BPD; Informasi yang dikecualikan; Standar Layanan Informasi Publik; Kelembagaan PPID; Keberatan dan Sengketa Informasi; Peran serta dan Pengaduan Masyarakat; Laporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968: UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan KTR Bab III Kewajiban Bab IV Larangan Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Perda ini mencabut ketentuan Pasal 26 dan Pasal 51 ayat (1) angka 2 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan berperan penting untuk mendukung terwujudnya sumber daya manusia unggul dan masyarakat sejahtera sebagai bagian upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa Pemerintah Provinsi Riau berupaya untuk meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan yang produktif, terpadu, dan terintegrasi berbasis pustaka digital dan destinasi wisata edukasi guna terwujudnya tata kelola Perpustakaan yang terdepan dan handal sesuai dengan karakteristik dan perkembangan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf a Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 71 (tujuh puluh satu) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Perpustakaan; Hak, Kewajiban Dan Kewenangan; SNP; Koleksi Perpustakaan; Sarana Dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Daerah, Naskah Kuno Dan Pengembangan Koleksi Budaya Melayu Riau; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Fasilitasi, Pembinaan Dan Pengembangan; Kerjasama, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Kelembagaan; Pendanaan; Pengawasan; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik dan bertanggung jawab
diperlukan keterbukaan Informasi Publik yang
mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan
transparansi, sekaligus menjadi instrumen penting guna
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta Badan Publik lainnya yang
ada di Daerah; bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin
penyelenggaraan pemerintah yang baik serta mempertegas
hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi
dalam akses Informasi, diperlukan norma hukum yang
memberi dasar pengaturan yang jelas; bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah
berwenang memberikan Informasi Publik mengenai
penyelenggaraan pemerintah di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Badan Publik, PPID, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang DIkecualikan, KID, Laporan dan Evaluasi, Penyusunan Standar Prosedur, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai media dan
saluran untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan keterbukaan Informasi Publik yang seluas-luasnya; bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan keterbukaan
Informasi Publik di Kabupaten Sleman belum terintegrasi, sehingga memerlukan pengaturan dan dasar
hukum yang komprehensif;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Badan Publik; Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan/Atau Pengguna Informasi Publik; Klasifikasi Informasi Publik; Pengklasifikasian Dan Jangka Waktu Pengecualian Terhadap Informasi Yang Dikecualikan; Mekanisme Memperoleh Informasi; Pengelolaan Keberatan; Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; KID Kabupaten; Pembinaan; Laporan Dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 34 hlm. Penjelasan: 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat