Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian
dari siapapun jugayang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 94 Tahun 2021; PP No. 54 Tahun 2018; PERKPK No. 2 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 90 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan dan penghargaan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2022.
15 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka perlu menyesuaikan kembali
Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip; BAB III Laporan Gratifikasi; BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi; BAB V Pengawasan; BAB VI Hak dan Perlindungan; BAB VII Sanksi; BAB VIII Pembiayaan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
15
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2015/NO 28, PERMENPAN.GO.ID ; 16 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengndalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah;
b.bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Pasal 1 Ketentuan Umum ayat (7) berdasarkan Undangberdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002,sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Bupati Buleleng Nomer 20 Tahun 2022
19 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di larang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
bahwa Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang- undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 02 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud,Tujuan, dan Prinsip, BAB III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi, BAB V Pengawasan, BAB VI Hak dan Perlindungan, BAB VII Sanksi, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Barito Utara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
a. pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
b. unit pengendalian gratifikasi;
c. pengawasan;
d. hak dan perlindungan;
e. sanksi; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2021
Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 24, BN.2021/No.1449, peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN. 2021 No. 561, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2OI9 tentang
Pelaporan Gratifikasi, perlu mengubah ketentuan
dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam
Pengendalian Gratifikasi ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L4O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 38741 sebagaimana telah diubah dengan
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor I37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 1834);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 1382);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratif,tkasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara a (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2020 Nomor 1728);
Ketentuan Umum; Kewajiban Pegawai dan Kategori Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; Penanganan Laporan Gratifikasi dan Pelaporan Hasil Penanganan oleh UPG; Penetapan Status Barang Gratifikasi; Penyerahan Barang Gratifikasi; Perlindungan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1258
38 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat