Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nolai Jual Objek Pajak, Tarif Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dan Pengenaan Tarif Terndah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penerrtuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Dae ah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang P3liak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, Tarif Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Daftar Biaya Komponen
Bangunan (DBKB), dan Pengenaan Tarif Terendah Parak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- 2) Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 13);
Bupati Ponorogo menetapkan NJOP setiap tahun untuk wilayah Kabupaten Ponorogo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 44 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi
masyarakat Jawa Timur agar melaksanakan kewajiban
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun
dan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor atas
penyerahan kedua dan seterusnya dan sesuai ketentuan
dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dipandang
perlu memberikan pembebasan sanksi administratif
Pajak Kendaraan Bermotor berupa kenaikan dan/atau
bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas
penyerahan kedua dan seterusnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur tentang Pemberian Keringanan
dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur
Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
pearturan ini mengenai pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat jatim tahun 2016. peraturan ini meliputi penetapan Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Bengkayang
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 12 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.18 Tahun 2009, Permenpan No.28/Permentan/SR.130/11/2009, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permenpan No.60/Permentan/SR.130/11/2014, Pergub No.89 Tahun 2015.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; , Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 halaman dan Penjelasan Sebanyak 16 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 64 Tahun 2016
pEMBENTUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Tndonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Tndonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diuhah beberapa kali, tcr:,ikhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nemer 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia 1'ahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.../
Nomor 5601); 6
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 404
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa kepala desa, perangkat desa, BPD dan pengurus Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas membantu menjalankan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah, sehingga perlu diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1). Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahuun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan penghasilan pengurus RT;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. PP No. 22 Tahun 2015
8. Permendagri No. 113 Tahun 2014
9. Permendagri No. 84 Tahun 2015
Pasal 3 :
(1) Pengahsilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan;
c. Penerimaan lain yang sah.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan;
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa
diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Paser tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian
dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di
Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 HLM
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11/PRT/M/2016, BN. 2016/NO.543, Jdih.pu.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 30, BN.2016/No.1316, peraturan.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Intelijen Keimigrasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat