Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI DANA PEKON
ABSTRAK:
Atas berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Pekon dan Perangkat Pekon, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon diubah antara lain Pasal 9, Pasal 11, serta diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesanatau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan
diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya;
2. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di witayah Kabupaten Luwu Timur supaya tercipta
keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk,
ukural, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
3. bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, maka perlu pengaturan penyelenggaraan
reklame yang meliputi perencanaan, perizinan, penataan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaranNegara
Republik lndonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambalal l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dar Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1P asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambalal l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dar Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar Negare Republik Indonesie Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Iembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4270);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 26 Ta-hun 2007 tentang Penataan Ruang (tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 6E, Tambahan kmbaran Negara a 7251;
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48:16);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5024);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dar Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Talun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undsng-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturar Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintal Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan lrmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5772);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Talun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang=Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor
199);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Orgalisasi dan tata
Kerja Inspektorat, Badal Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1O Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja
lnspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Iembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan l€mbarsn Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tnhun 2011 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan (Iembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 67);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur T6hun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
timur Nomor 46);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
61);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan (lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
66);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyidik pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembararr Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 80);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentalg penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban Umum (Lembaram Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 86);
I. Ketentuan UMUM
II. Asas dan Tujuan
III. Ruang Lingkup
IV. Perencanaan
V. Penyelenggaraan Reklame
VI. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban
VII. Sanksi Administrasi
VIII. Penyidikan
XI. Ketentuan Pidana
X. Ketentuan Peralihan
XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2016
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan
(ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) ;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 02 Tahun 2015 tentang Unit
Layanan Pengadaan (ULP);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 07);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP ULP
4. SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
5. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
6. TATA KERJA, MEKANISME DAN PROSEDUR
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pangandaran No. 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016
PERBUP Kab. Pangandaran No. 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Pemerintah Kabupaten Alor telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi yang belum diatur perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan pada pasal 28 ayat (1) dan perubahan pada pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
APBDPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diubah, dan agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu mengubah Peraturan Daerah Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki kondisi geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan, kebakaran lahan dan kebakaran lingkungan pemukiman, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan, serta dampak gagalnya teknologi, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa. Bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB IV STATUS DAN TINGKAT BENCANA;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT SERTA LARANGAN;
BAB VI PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN;
BAB VII PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB VIII PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB IX PENGAWASAN;
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf A Dan Pasal 153 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Tahun 2016–2036.
Dasar HUkum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Wilayah Perencanaan, Rencana Detail Tata Ruang BWP, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perizinan Dan Rekomendasi, Insentif Dan Disinsentif, Data Dan Informasi, Kerjasama, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
181 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat