Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kenaikan indeks inflasi tahunan yang mengakibatkan beban biaya yang sangat berat bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton, maka untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya [full cost recovery], efisiensi pemakaian air, dan perlindungan air baku, perlu dilakukan penyesuaian tarif air minum dengan tetap memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, penyesuaian tarif air minum pada PDAM ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton;
Peraturan Bupati Buton Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton.
BAB I KETENTUAN
BAB II DASAR KEBIJAKAN TARIF AIR MINUM
BAB III BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
BAB IV BIAYA USAHA DAN BIAYA DASAR
BAB V PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM
BAB VI PENDAPATAN PDAM
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri /Non PLN Dan Sumber Lain Oleh Industri
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian penetapan dan
perhitungan harga satuan listrik yang dihasilkan
sendiri/non PLN dan dari sumber lain oleh industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nómor ; 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negará Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang_Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5281);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang
Kegiatan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5326);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif
Tenaga Listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan
(persero) PT. Perusahaan Listrik Negara;
12. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71 A Tahun 1993
tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 tahun 2011
tentang Pajak Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK YANG DIHASILKAN
SENDIRI/NON PLN DAN DARI SUMBER LAIN OLEH INDUSTRI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat