untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam tata cara pemberian Izin Lokasi diperlukan pengaturan tentang Izin Lokasi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 tahun 1999; PP No.80 tahun 1999; PP No.82 tahun 2001; PP No.16 tahun 2004; PP No.38 tahun 2007; PP No.24 tahun 2009; PP No.11 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.2 tahun 1999; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Perizinan, Persyaratan Pemberian Izin, Jangka Waktu Izin, serta Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat memberikan dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan
b.bahwa Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
c.bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 44 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2014
ANGGARAN - DAN - BELANJA - PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang - Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang DPRD kota prabumulih telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2014 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 572/KPTS/BPKAD/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan perda Perubahan tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan wali kota prabumulih tentang penjabran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan UU nO 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000;UU No 28 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2001; PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;PP No 24 Tahun 2004;UU nO 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 23 Tahun 2005;sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Keputusan bersama dewan perwakilan Rakyat daerah No 6 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan : Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 126 ayat (2) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, camat dalam melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, efektif, dan efisien;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda sanggau No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Urusan Pemerintah Daerah, Urusan Pemerintah Daerah Yang Dilimpahkan, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2014
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF PENCAPAIAN/PELAMPAUAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Percapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 /KMK.O4 / 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan dan tata Cara penyaluran biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah diatur oleh masing-masing Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/’PIVIK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Paj ak, alokasi pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sector pedesaan cian perkotaan pada satuan anggaran sebeiumnya mencapai / melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, sehingga perlu diatur ketentuan penggunaan biaya pemungutan dan insentif pencapaian/pelampauan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Rokan Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan Underag- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049}; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/ KMK. 04/1985 Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur dan atau Bupati/Wali Kota; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 06/ PJ.6/ 1999 tentang Pembentukan Tim IntensifikasiPajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan Tingkat Pusat; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Umum dan Otonomi Daerah Nomor Kep. 30/PJ.7/1986 dan Nomor 973-567 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur dan atau Bupati/Wali kota; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/ PMK.03/ 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negen’ Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-112/WPJ.02 KB.0505/ 2007 tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharawan Nomor Per- 39/PB/ 2009 tentang Pembagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10).
Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan biaya pemungutan dan insentif pencapaian/pelampauan rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan. Alokasi pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan, perkebunan dan khutanan untuk pemberian insentif atas prestasi kerja tim insentisikasi pajak bumi dan bangunanserta untuk penunjang pengelolaan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat