Untuk menciptakan tata bangunan yang teratur, rapi dan aman maka perlu dilakukan penataan bangunan dengan terjadinya pengembangan pembangunan semakin pesat di Kabupaten Aceh Besar, maka perlu menetapkan Qanun tentang Izin Mendirikan Bangunan di lingkungan Kabupten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan, Perizinan, Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan, Pembangunan Bangunan di Atas dan/atau di bawah Tanah, air dan/atau prasarana/sarana Umum, Syarat-syarat Administrasi dan teknis, Permohonan Izin, Ketentuan Larangan, Manfaat Izin Mendirikan Bangunan, Pengawasan, Sanksi, Ketentun Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 98 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA RSUD dr. ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 8 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Situboodo.
Analisis Jabatan pada Kecamatan Situbondo terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun berjalan sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2010.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 16a Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium
yang didasarkan pada harga pasaran yang berlaku secara umum
maka perlu menyusun Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Hoonorarium Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011 merupakan harga tertinggi serta dalam pelaksanaan diusahakan
menggunakan harga terendah serta layak sesuai dengan harga pasaran umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2010/ No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis 2011 Semua Anak Kabupaten Rembang Tercatat Kelahirannya
ABSTRAK:
bahwa sampai saat ini masih banyak anak Kabupaten Rembang yang identitasnya belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga dapat berakibat hukum pada tidak tercatatnya nama anak, silsilah dan kewarganegaraannya; bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 semua anak Indonesia tercatat kelahirannya, telah diamanatkan untuk menempatkan pencatatan kelahiran sebagai program prioritas penanganan masalah kependudukan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten I Kota ; bahwa program prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disusun dalam suatu rencana strategis yang dapat
menjadi acuan dalam melaksanakan pencatatan kelahiran di Kabupaten Rembang; bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud didalam huruf a
,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Tahun 2011 Semua Anak Di Kabupaten Rembang Tercatat Kelahirannya ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Oaerah Kabupaten Rembang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Rencana Strategis
Bab IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 11 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 33 tahun 2005 tentang pajak reklame
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame, maka sesuai dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No 5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2010
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 183 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010;
1. UU No,12 tahun 1985;2. UU No. 21 tahun 1997;3. UU No. 15 tahun 1997;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 1 tahun 2004;7. UU No. 10 tahun 2004;8. UU No. 15 tahun 2004;9. UU No. 25 tahun 2004;10. UU No. 32 tahun 2004;11.UU No. 33 tahun 2004;12.UU No. 28 tahun 2004;13. PP No.20 tahun 2001
;14. PP No.108 tahun 2000;15. PP No. 109 tahun 2000;16. PP No. 24 tahun 2004
;17. PP No. 23 tahun 2005;18. PP No. 24 tahun 2005;19. PP No.54 tahun 2005
;20. PP No. 55 tahun 2005;21. PP No. 56 tahun 2005;22. PP No. 57 tahun 2005
;23. PP No. 58 tahun 2005;24.PP No. 65 tahun 2005;25. PP No. 8 tahun 2006
;26. PP No. 38 tahun 2007;27. PP No.41 tahun 2007;28.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;29.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;30.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000
;31.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;32.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000
terdapat dalam pasal 1 sampai 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
Pembentukan organisasi perangkat daerah adalah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka peningkatan peran dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai organisasi pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian nomenklatur sesuai dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bencana kebakaran merupakan bencana non alam yang penanganan fungsinya merupakan tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan nomenklatur dan struktur organisasi pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran; dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan struktur dengan memperhatikan tingkat beban kerja pada masing-masing bidang; untuk lebih efektifnya pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas serta tugas koordinasi baik ke Tingkat Provinsi maupun ke Tingkat Pusat, maka perlu peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas. Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah yang melakukan pelayanan perizinan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Bupati, maka 2 tugas pokok dan fungsinya perlu dicantumkan secara tegas dalam Peraturan Daerah; dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tugas Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, maka perlu diatur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk mewadahi penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2009 dan Nomor 68 Tahun 2009 harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir 3 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
13. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
15. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2010.
16 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat