Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.3 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, Keppres No.74 Tahun 2001, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.80 Tahun 2003, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2005 dalam 6 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja DInas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja dan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi dan koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2000
Materi Pokok :
Kelompok Jabatan Fungsional :
1. Bupati dapat mengangkat Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan keahlian dan spesialisasi berdasarkan Kebutuhan dengan Prosedur ketentuan yang berlaku.
2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan satuan Organisasi dan Kelompok Tenaga Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 108 Tahun 2000, PP Nomor 6 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, tujuan, besaran dan sumber dana cadangan, bentuk dana cadangan, pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan
bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemerintahan Aceh.
Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang; UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam UU ini diatur mengenai pembagian daerah Aceh dan kawasan khusus. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota, Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, Kecamatan dibagi atas mukim, dan Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Selain mengatur mengenai pembagian daerah, UU ini juga mengatur mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan nomor putusan 35/PUU-VIII/2010.
Penjelasan : 41 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 18, jdih.bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat