Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Daerah juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor
6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi
Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintah Daerah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai berikut:
a.
untuk Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar 40 % (empat puluh persen) ;
b.
untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah sebesar 60 %
(enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12, 13, 14, 15, 17, 18 Dan 19 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang, maka upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan adanya sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan ketentuan pasal 14 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi pengelolaan keuangan daerah; Penyusunan dan Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Keuangan Bupati/wakil bupati, DPRD dan pegawai daerah; Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah; perhitungan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan tidak berlaku;
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi; Penerapan Kebijakan AKuntansi; pelaksanaan penerapan pembukuan berpasangan; tata cara administrasi pembukuan keuangan dan format formulir serta dokumen/catatan pendukung; pemberian insentif; pertanggungjawaban keuangan satuan pemegang kas; AKA; pemberian nomor kode kegiatan; harga satuan barang/jasa; mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa; mekanisme dan prosedur pelaporan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAAN TEHNIS DINAS (UPTD) PENGELOLA OBYEK WISATA LOMBONGO PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PARAWISATA KABUPATEN BONE BOLANGO PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PARAWISATA KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2005/No.2 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Obyek Wisata Lombongo Pada Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan Pengelola Obyek Wisata Lombongo sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)/
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.9 Tahun 1990; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pelaksana Tahnis Dinas (UPTD) Pengelola Obyek Wisata Lombongo pada Dinas Perhubungan Postel dan Parawisata Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
PEDOMAN - TATA - KEARSIPAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Khususnya Pengelolaan Administrasi Di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menerbitkan Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 1979; Keppres No. 105 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2005.
72
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat