kedudukan protokoler dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.2 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1987; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan dan menertibkan usaha dibidang
Perhotelan dan Restoran serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran.
Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang RI Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
KADALUWARSA;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
14 Halaman
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2004
jadwal RETENSI - KEPEGAWAIAN - PNS - PEJABAT NEGARA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2004/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bukti nyata, benar, dan lengkap di masa lampau, sekarang dan yang akan datang tentang arsip-arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, perlu diatur mengenai jangka waktu penyimpanan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 1979; Keputusan Bersama Kepala Arsip Nasional republik Indonesia dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara, yang merupakan daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2004.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 18 Tahun 2004
Pembentukan - Desa Kederasan Panjang - Desa Papit - Desa Tunggul Bulin - Desa Rantau Limau Kapas - Desa Rantau Ngarau
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 huruf a dan b Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Merangin.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau, yang meliputi; Pembentukan Desa Baru; Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Dengan Ditetapkannya Perda Ini, Semua Peraturan Desa Yang Ada dan Berlaku bagi Desa Induk (Rantau Deras, Karang Anyar, Rantau Limau Manis, Pulau Bayur dan Muara Jernih) Tetap Berlaku Bagi Desa Pemekaran (Kederasan Panjang, Papit, Tunggul Bulian, Rantau Lingau Kapas dan Rantau Ngarau) Sepanjang Belum diubah, diganti atau dicabut Berdasarkan Peraturan Desa Masing-masing Bersangkutan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
IZIN - UNDANG-UNDANG - GANGGUAN - BAGI KEGIATAN USAHA - PERUSAHAAN - INDUSTRI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA,
PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Setiap usaha, perusahaan dan industri yang dapatt mempengaruhi lingkungan hidup perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan; Sebagai upaya pengendalian dan pengawasan atas pelestarian lingkungan hidup, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin UU Gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri; Untuk memenuhi yang dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu diatur dengan Perda tentang UU Gangguan bagi kegiatan Usaha, Perusahaan, dan Industri.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 37 Tahun 2001; Permendagri No. 2 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Keputusan Kepala Bapedal No. 056 Tahun 1994; Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kab. Sarolangun No. 621/086/DPRD Tanggal 23 April 2003.
Perda ini mengatur tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI, yang meliputi; Ketentuan Perizinan; Retribusi; Jenis-jenis Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya perda ini maka, Surat Keputusan Bupati No. 1 Tahun 2003 tentang izin UU Gangguan, bagi kegiatan usaha, perusahaan dan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputussan Bupati Sarolangun.
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SOSIAL
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemeruntah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial Kabupaten Batang hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik, Potensi, dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Sosial; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2004/ No.10 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat