Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraan izin pemungutan hasil hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Hapusnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan Bukan Kayu yang terbit sebelum Perda ini ditetapkan dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh perangkat Desa sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi pemerintahan Pembangunan dan sosial Kemasyarakatan dapat berhasil guna dan berdaya guna; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau pengangkatan perangkat Desa ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Tata cara pencalonan Pemilihan dan atau Pengangkatan perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 44, LN. 2001 No. 29, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan orang, barang dan hewan serta memelihara prasarana jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap kendaraan wajib uji; Bahwa dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terhadap jasa pengujian kendaraan tersebut dapat dipungut Retribusi.
UU No. 13 Tahun 1980; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan menteri perhubungan dan menteri dalam negeri No. KM 109 Tahun 1990; Kepmenper No. KM 67 Tahun 1993 tanggal 19 september Tahun 1993; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmenper No. KM 84 Tahun 1999; Kepmenper No. KM 71 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, melputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Strukturisasi dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penerapan Retribusi; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengurangan, Keringanan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
18 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyeragaman Lembaga Kemasyarakatan di Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka dipandang perlu untuk menetapkan dan menata kembali Lembaga Kemasyarakatan di Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 3 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan oleh suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat, meliputi; Kedudukan; Pembentukan; Tujuan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa; Tata Kerja; Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2001
Kependudukan dan Perkawinan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan
kebutuhan Akta Catatan Sipil sebagai bukti otentik terhadap kepastian
hukum seseorang, maka Pelayanan Catatan Sipil perlu ditingkatkan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Catatan Sipil kepada
masyarakat perlu ditunjang dengan saran dan prasarana serta
meningkatkan Kemampuan aparat pelayanan; bahwa untuk mendukung terlaksananya kegiatan pelayanan , sangat
diperlukan ketentuan-ketentuan dasar hukum penarikan Retribusi
Pelayanan Catatan Sipil oleh karena itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Staatblad tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staadblad tahun 1919 Nomor 81; Staadblad Tahun 1920 Nomor 751 jo Staadblad tahun 1927 Nomor
564 ; Staatblad tahun 1933 75 jo Staadblad tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 6 tahun 1955; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tatum 1961; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Uhdang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Molten Dalam Negeri Nomor 131 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tabun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 5 April 1988Nomor
474.1-311; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 200.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan BEsarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan retribusi; Saat Terutang Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pelaksanaan Dan Pengawasan Tata Cara Dan Persyaratan; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat