Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2001.
Peraturan BI No. 8/8/PBI/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 Tanggal 28 Agustus 2003 Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 5/16/PBI/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro
Mengubah :
Peraturan BI No. 3/8/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PAJAK PENERANGAN JALAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
11 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 31 Tahun 2001
ORGANISASI - PEMERINTAH - KELURAHAN - DALAM KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2001/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 67 UU No. 22 Tahun 1999; tentang Pemerintahan Daerah, Perlu penataan kelembagaan Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tebo; Penataan Kelembagaan Pemerintah Kelurahan dimaksud harus didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Organisasi Pemerintah Kelurahan dalam Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN DALAM KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan dan segala ketentuan-ketentuan lain yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
PP No. 63 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Beamasuk, Beamasuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barangmewah Dan Pajak Penghasilan Dalamrangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
PP No. 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2001 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran
Daerah ;
b. Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang R.l Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 31, LN. 2001 No. 19, LL SETNEG : 4 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, Dan Pengadilan Negeri Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat