Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi ljin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 26/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah seluas 5000m2 atau lebih sesuai dengan rencan tata ruang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun Anggaran 1998/1999, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah. Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 18 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun Anggaran 1998/1999. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Kebersihan, Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pekuburan Umum, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebesihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali, untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; Bahwa sehuhungan dengan hal tersebut diatas dan sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Desember 1994 Nomor 061 / 4 115 / S.J Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah yang menyangkut pengembangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun...; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perkebunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perkebunan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 tentang Penetapan Pola
Organisasi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna
dan berhasilguna dibidang perkebunan maka perlu adanya Dinas yang
melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah dibidang perkebunan kepada Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain – Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/Seri.D No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan dari semakin meningkatnya volume arsip dari tahun ke tahun, maka perlu membentuk Kantor Arsip Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Kantor Arsip Daerah, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 14, LN. 1999 No. 21, LL SETNEG : 21 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Amended Convention On The International Mobile Satellite Organization (Konvensi Tentang Organisasi Satelit Bergerak International Yang Telah Diubah)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat