Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1998/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1977, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan ( Hinder Ordonantie ) Stbl Tahun 1926 setelah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonantie Stbl Tahun 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi dan golongan retribusi, masa retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kadaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Pasal 3 ayat (3), Pasal 14, Pasal 15 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan -
Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
1998 tentang Ruang Lingkup dan ,Jenisj en is Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan merupakkan jenis
Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi sebagai - mana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 -
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998
Nama, Obyek Dan SubDasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah maka dipandang perlu mengatur Retribusi Tempat Khusus Parkir di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1995
materi yang diatur dalam Perda ini adalah Dalam rangka pengaturan sistim dan tata tertib perparkiran termasuk penerapan tarip retribusi parkir, maka Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang berkewajiban membina dan mengatur tempat
khusus parkir swasta.
Untuk pembinaan dan pengaturan alas pemanfaatan tersebut, maka pihak pengelola tempat khusus parkir swasta berkewajiban memberikan kontribusi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tempat perolehan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang Pengaturannya lewat Kas daerah, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1999.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Retribusi Indonesia Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi tempat khusus parkir merupakan jenis retribusi baru bagi ddaerah tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk memungut retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur retribusi tempat khusus parkir yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, ketentuan penyidik dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1998
bohwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun l 997 tentang Pajak Daerah don Retribusi
Daerah. maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar
Umum, Pasar Hewan don Pasar Kaki Lima Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang sudah tidak sesuai lagi
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tentang Retribusi Pasar;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Doe rah Ka bu paten Dae rah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerar Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, ijin penempatan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1998
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penggalian Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Ijin untuk menempati Rumah-rumah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk Pemasangan Reklame
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Persewaan Wisma Pancasila dan Gedung Pemuda
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1998/No.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Retribusi Pemakaian Kekayan
Daerah ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pemakaian
Kekayan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara PEmungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14.Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1981 tentang Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1990;
2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1988 tentang Penggalian Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1996;
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Ijin untuk menempati Rumah-rumah Milik Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1991 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan yang
dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk
Pemasangan Reklame;
5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1986 tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang
Kaki Lima;
6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1985 tentang Persewaan Wisma Pancasila dan Gedung Pemuda.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1998
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1998/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyelenggaraan Pungutan Jasa Pelayanan Umum di bidang pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa atas pelayanan Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, dipandang perlu dipungut Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor I Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; 1Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 - PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 Sub b dan c Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka materi Peraturan Daerah
Tingkat II Indramayu Nomor : 14 Tahun 1988 tentang Tarif Retribusi Parkir
Kendaraan Bermotor yang sekarang berlaku perlu diadakan penyesuaian; bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dasar pengenaan dan tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 14 Tahun 1988 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1998
perda - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis- jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah, Tingkat II, maka Retribusi Peng- gantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 1:3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerint.ah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lATahun 1995; Peraturari Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04
PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan t--.lenteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 1996; Keput,usan tienteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998
Nama, Obyek Dan SubDasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat