Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1998/SERI D NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan dengan perubahan Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/249/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 170 – 3 Tahun 1998;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 1998/1999 yang terdiri dari penambahan Anggaran Pendapatan Daerah dan penambahan Anggaran Belanja Daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1999.
5 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 35 Tahun 1998tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995
KEPPRES No. 39 Tahun 1995tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1998/NO.11 SERI D NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/520/1997 tanggal 15 Mei 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/107/1998 tanggal 9 Januari 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 170-3 Tahun 1998; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903.70 Tahun 1997 tanggal 25 Maret 1997; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903.535 Tahun 1997;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang jumlah Sisa Perhitungan APBD berlebih, dan Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan serta rincian lebih lanjut yang terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/SERI D NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1998/1999 yang terdiri dari jumlah APBD, jumlah Kas dan Perhitungan serta rincian yang terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 3, kemendagri.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat