Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutatis Mutandis Peraturan Pemerintah No. 46 Th 1971 Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keseimbangan antara volume
pekerjaan yang scmakin meningkat dengan pelaksanaan
tugas-tugas Dinas memerlukan sarana yang cukup
memadai ;
b. bahwa kendaraan perorangan Dinas Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah merupakan salah satu sarana untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas, memerlukan
biaya perawatan yang cukup besar ;
c. bahwa dalam rangka effisiensi penggunaan kendaraan
perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dan penghematan
biaya perawatannya, tanpa mengurangi kelancaran
dalam pelaksanaan tugas-tugas Dinas, dipandang perlu
diadakan penjualan bagi kendaraan -kendaraan perorangan Dinas tersebut yang sudah tidak memenuhi
syarat; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu diatur
dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; jo. surat
Edaran Mcnteri Dalam Negeri Nomor: KUPD 5/ 3/38
tanggal 1 Mei 1978; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara beserta semua peraturan pelaksanaannya berlaku secara Mutatis Mutandis bagi Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang. Perubahan kata-kata yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 1971
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1981.
5 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Rembang No. 22 Tahun I972 tanggal 8 Juni 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin kegairahan kerja Ketua, Wakil
Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang, maka dipandang perlu kedudukan keuangan diatur ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang No. 22 Tahun 1972, disahkan Gubernur
Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan
tanggal 31 Agustus 1972 No. Hukm. G. 7/ 23/ 7. diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah
Seri C. Tahun 1972 Nomor: 131 tanggal 1 September
1972, dipandang perlu untuk diperbaharui disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai ketentuan tersebut. perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1976 jo. Kawat Menteri Dalam Negeri No. Pem. 7/ 2/ 33;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengangkatan, berhenti, dan hak-hak finansial Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk uang paket, uang kehormatan, uang representasi, serta tunjangan kematian dan tanda penghargaan yang diberikan pada berakhirnya masa jabatan atau kematian. Aturan terkait uang perjalanan, penginapan, dan biaya berobat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1981.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Rembang No. 22 Tahun I972
tanggal 8 Juni 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggat II
Rembang dengan segala rangkaian perubahannya
9 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1980
perda - Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1960/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujutkan otonomi yang nyata dan ber- tanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah menyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah sebagai salah satu tugas Pemerintah Daerah; bahwa tarip pajak potong yang ditetapkan dalam Tahun 1975 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Kebumen tanggal 20-3-1959 (Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah Tahun 1960 Seri C No. 17) yang telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20-11-1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun- 1977 Seri A No.4) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957 ; Peraturan Daerah Satantra Tingkat Ke II Kebumen tanggal 30- 3-1959 (Lembaran Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah Tahun 1950 Seri C No.17) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20-11-1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Seri & No.4).
Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1960.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan terhadap
obyek - obyek dan atau benda - benda Peninggalan
R.A.Kartini, dipandang perlu disediakan Anggaran
yang cukup memadai .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun I974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang No. 6
Th. l977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengenaan tarip pengunjung Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini beserta besaran taripnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1980
perda - Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1980/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujutkan otonomi yang nyata dan ber- tanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah menyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah sebagai salah satu tugas Pemerintah Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 toentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-Undang No.13 Tahun 1974 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah jo Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1950; Undang-Undang 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Peraturan Daorah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.12 Tahun 1980 tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebmen Tahun 1980 Seri B No.1).
Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1980.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1980
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rembang No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-DAERAH-TiNGKAT-II-REMBANG-PASAR DAERAH
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 1981 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, ternyata ada yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu diatur
dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974;
2. Undang-undang No. 13 Tahum 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tantang: Perubahan besarnya Tarip untuk palawijo , buah buahan serta ternak yang dijual-belikan di pasar daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 1980
perda - Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Rumah Sakit
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1981/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujutkan otonomi yang nyata dan ber- tanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah menyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah sebagai salah satu tugas Pemerintah Daerah; bahwa penentuan kelas perawatan dan tarip perawatan di Rumah Sakit yang ditetapkan dalam tahun 1978, sudah tidak se suai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan, begitu pula taris penggunaan mobil ambulan/jenazah perlu ditetapkan; bahwa berhubung dengan itu peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IT Kebumen tentang Rumah Sakit perlu diubah lagi.
Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.12/Ort Tahun 1957 ; Peraturan Daerah Kabunaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor I Tahun 1976 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri B Nomor 7) jo. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1978 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1979 Seri B NO 2).
Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Rumah Sakit
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1981.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat