PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,006 detik

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 1954
Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

APBN Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 1954
Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1954
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 70), Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 50 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa

Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 14 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)
  2. PP No. 32 Tahun 1953 tentang Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1954
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Majelis Pertimbangan Pajak

Perpajakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1954
Pemberian Tunjangan Cacat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1954
Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
  2. UUDrt No. 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara
  3. UUDrt No. 28 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
  4. UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1954
Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Mengenai Pajak-Pajak

Perpajakan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 158 Tahun 1954
Pembebanan Pada Saudara Umar Effendi Membayar Ganti Rugi

Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan