PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1954
Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 88)
  2. PP No. 28 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1954
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1954

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 138 Tahun 1954
Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Makasar

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1954
Pendaftaran Orang Asing

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian
Diubah dengan :
  1. PP No. 54 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 164 Tahun 1954
Pengesahan Peraturan Daerah Jawa Barat

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1954
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Perekonomian

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 44 Tahun 1952 tentang Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan