PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,007 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229 Tahun 1954
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Ketatanegaraan, Kenegaraan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1954
Pengangkatan Saudara M.H. Lukman Sebagai Anggta Dewan Perwakilan Rakyat

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1954
Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1954), Tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri

Perpajakan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1954
Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Ottaw

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1954
Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Partai Politik dan Pemilu

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1954
Penempatan dalam Jabatan dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan dalam Dinas Ketentaraan

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela
Diubah dengan :
  1. PP No. 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1954
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang

Perekonomian

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)
Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 1954
Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 16 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 152 Tahun 1954
Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah

Administrasi dan Tata Usaha Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan