PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1951

Menemukan 239 peraturan dalam 0,003 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1951
Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951
Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 16 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1951
Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1951
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1951

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 17 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1950
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1951
Pengangkatan Mr. Sumarman Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1951
Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil

Kesehatan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan