PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1950

Menemukan 289 peraturan dalam 0,008 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1950
Instruksi Untuk Panitia Penyelesaian Tangkapan Militer Dan Politik

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1950
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintahnya.

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1950
Pemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 132 Tahun 1950
Pengangkatan Mayor Jenderal R. H. Abdul Kadi Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Kerajaan Afghanistan

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1950
Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Mencabut :
  1. UU No. 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
  2. UU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
  3. UU No. 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
  4. UU No. 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
  5. UU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
  6. UU No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1950
Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
  2. UU No. 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
  2. PP No. 36 Tahun 1953 tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
  3. PP No. 37 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
  4. PP No. 29 Tahun 1952 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1950
Pemberhentian Prof.Dr. M. Radsmadari Jabatannya Sebagai Presiden Universiteit Indonesia

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950
Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 57 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Mengubah :
  1. PP No. 9 Tahun 1950 tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan