PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,013 detik

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1948
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948

Ketenagakerjaan

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1948
Perubahan Aturan Bea Materai 1921

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1949 tentang Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921
Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Mengubah :
  1. UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1948
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Mengubah sebagian :
  1. PP No. 14 Tahun 1947 tentang Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1948
Pengumpulan Bahan Makanan dan Distribusi

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1948
Menurunkan Tarip Bea Masuk

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1948
Militairisasi Jawatan Jalan-Jalan.

Lalu Lintas, Jalan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1948
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 20 Tahun 1948 tentang Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948
Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan