PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1947

Menemukan 68 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1947
Peraturan tentang Penempatan Komisaris Negara di Luar Jawa

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1947
Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura

Hukum Acara dan Peradilan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1947
Peraturan Promes Negara

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1947
Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Administrasi dan Tata Usaha Negara Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1947
Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 17 Tahun 1947 tentang Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1947
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
  2. UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan