Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
ten tang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kata, telah diundangkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bertentangan clan tidak sesuai
dengan Undang-Undang dimaksud oleh karena itu perlu
dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Pacar dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Manggarai Barat perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 14 Tahun 2017; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 15 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dengan perubahan pada pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2016
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung
dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat
izin Usaha Perdagangan yang prima kepada dunia
usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor:36/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor:36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 77/MDAG/
PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun
2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan perlu
ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahhun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk. II. Semarang No. 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2013; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 10 diubah, diantara angka 16 dan 17 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16A, angka 20 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 7 dan angka 8 diubah, angka 9 dan angka 10 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, huruf b angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, huruf c angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, huruf d angka 4 dan angka 5 diubah, angka 6 dan angka 7 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 8.
4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A.
5. Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V dihapus.
6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A.
7. Paragraf 5 bagian Kedua BAB V dihapus.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah.
9. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dihapus
10. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b dihapus
11. Ketentuan Pasal 27 diubah
12. Ketentuan Pasal 28 diubah
13. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah, ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4)
14. BAB XIV dihapus
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa sehubungan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
yang menyebutkan bahwa batas waktu tunggu penetapan
terhadap peralihan urusan Pendidikan tinggi bidang kesehatan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. sampai saat ini belum ada penetapan terkait peralihan
urusan Pendidikan tinggi bidang kesehatan di Kabupaten
Kotawaringin Timur sehingga berdampak pada pengganggaran
perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan tinggi
bidang kesehatan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018
Nomor 235) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK
PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan
memupuk sumber pendapatan daerah melalui
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintahn Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan
modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang
juga disebut Bank Kaltimtara adalah Bank Pembangunan Daerah
Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah setiap usaha dalam
menyertakan modal daerah pada suatu badan usaha milik daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara
bertujuan untuk meperkuat struktur permodalan dan meningkatkan
pendapatan asli Daerah. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara akan dianggarkan dalam APBD Tahun
2019 sampai dengan Tahun 2020. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 22.500.000.000,- (dua
puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk modal investasi. Bupati melakukan pengawasan terhadap penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah yang diberikan pada Bank Kaltimtara. Dalam melakukan pengawasannya, Bupati menunjuk inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER
ABSTRAK:
Pembangunan pendidikan nasional di Daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas Daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pengelolaan pendidikan di Daerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang bermutu dan tersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP 17 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2017; PERMENDIKNAS No. 49 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tujuan dan fungsi pendidikan karakter; nilai dan proses pendidikan karakter; strategi pelaksaan pendidikan karakter; pembangunan kurikulum tingkat satuan pendidikan; membangun budaya sekolah; prioritas pengembangan nilai karakter di daerah; serta hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, warga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemda. Perda ini juga mengatur mengenai penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
41 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10, TLD NO. 165.LL KOTA PONTIANAK: 136 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28Tahun2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun2005;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; TABG, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
95 halaman peraturan dan 40 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2018 No.5 SERI E/NOREG 7.10/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menentukan dan menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, perlu dilakukan upaya yang sungguh-sungguh dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha sehingga perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewaiban, Kewajiban dan Tanggungjawab Penyelenggara, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kelembagaan Perlindungan Anak, Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10, TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov Kalbar No. 5 Tahun 2013, Perda Prov Kalbar No. 10 Tahun 2014, Perda Prov Kalbar No. 3 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021 diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat