Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Aneka Usaha Perternakan Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga
organisasi dan tata kerja-unit pelaksana teknis dinas aneka usaha peternakan-dinas peternakan dan perikanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD.2016/NO.117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Aneka Usaha Peternakan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah dalam upaya efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas bidang peternakan, pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Aneka Usaha Peternakan dapat diselenggarakan oleh Seksi pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, sehingga Unit Pelaksana Teknis Daerah Aneka Usaha Peternakan tidak berfungsi lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Aneka Usaha Perternakan Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Aneka Usaha Peternakan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2011 dicabut
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 117 Tahun 2016
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD.2016/NO.117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 88 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 31 Tahun 2016 dicabut.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 119 Tahun 2016
Perikanan dan Kelautan-Pangan, Pertanian dan Peternakan-Struktur Organisasi-Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD 2021/120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja serta
eselonisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pedoman tugas, fungsi, dan tata
kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
Bandung.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 97 Tahun 2021
Terdiri dari 33 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai pedoman tugas, fungsi, dan tata kerja dinas ketahanan pangan dan perikanan kabupaten bandung
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2017 ten tang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri
organisasi dan tata kerja-dinas kelautan dan perikanan dan peternakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, BD.2021/NO.123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undarig-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian dan pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 78 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2017 dicabut.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas PKetahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Perikanan, Bidang Pertanian dan Perkebunan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat