Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja Langsung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengatasi kelambatan pelaksanaan penyerapan anggaran sangat diperlukan upaya Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja Langsung di Pemerintah Kabupaten Batang, maka perlu disusun Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja Langsung di Pemerintah Kabupaten Batang; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja Langsung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Tahun 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Tahun 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati tentang Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangungan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050 / 1854 / SJ tanggal 14 April 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016, yang memuat: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun
2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun
2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Wilayah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah kabupaten
Banyuwangi tahun 2014 Nomor 7).
1. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi dan sinergitas
antara pelaksanaan program TSP dengan program pembangunan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Rencana kegiatan program TSP yang dibuat oleh perusahaan disinergikan
dengan program prioritas pembangunan pemerintah kabupaten melalui
program pembangunan inklusif dan partisipatif;
3. Bupati Banyuwangi menyampaikan laporan pelaksanaan program TSP
setiap tahun kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi;
4. Program dan kegiatan TSP merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran;
5. Bupati dapat memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah
melaksanakan program TSP. Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, dan penominasian diatur lebih
lanjut dalam pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian
penghargaan yang ditetapkan oleh tim penilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kawasan Ekonomi Khusus Pada Kawasan Strategis Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan perekonomian pada wilayah Kabupaten Kotabaru yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah menyusun Rencana Kawasan Ekonomi Khusus Mekar Putih dengan beberapa dokumen yang telah dibuat dalam mendukung Rencana Kawasan Ekonnomi Khusus antara lain Masterplan Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Kotabaru, Penyusunan Studi Kelayakan Ekonomi Khusus Kabupaten Kotabaru, Rencana Tata Ruang Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Kotabaru, AMDAL Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Kotabaru dan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari pengembangan rencana Kawasan Ekonomi Khusus yang terarah maka digunakan dokumen - dokumen tersebut sebagai panduan pembangunan;
bahwa untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menentukan lokasi yang diperlukan dalam pembangunan diperlukan suatu pedoman sebagai rujukan teknis, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan karakteristik dan atau kebutuhan kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kawasan Ekonomi
Khusus Pada Kawasan Strategis Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kawasan Ekonomi Khusus Pada Kawasan Strategis Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Perencanaan, 4. Sistematika Rencana Kawasan Ekonomi Khusus, 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2015/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Grogol dan Langenharjo Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (3)
huruf c dan Pasal 43 huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011-2031 menetapkan bahwa Kawasan
Perkotaan Kecamatan grogol dan Pesanggarahan
Langenharjo sebagai Kawasan Strategis Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan
Kawasan Grogol-Langenharjo, maka perlu disusun
rencana rinci dan operasional dalam bentuk Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai
pedoman pelaksanaan pengendalian bangunan dan
lingkungan kawasan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan, Dokumen Rencata Tata Bangunan dan
Lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan Kawasan Grogol dan
Langenharjo Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4441); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2011 tentang Penetapan Garis Sempadan
dan Jaringan Irigasi;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
Seri E Nomor 7) sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 55);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 192);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud RTBL sebagai panduan perencanaan dan
penataan bangunan dan lingkungan yang memiliki
kepastian hukum pada Kawasan Strategis Perkotaan
Kecamatan Grogol dan kawasan di sekitar Pesanggrahan
Langenharjo.
(2) Tujuan RTBL untuk mengendalikan pembangunan dalam
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan
untuk Kawasan Strategis Perkotaan Kecamatan Grogol
dan kawasan di sekitar Pesanggrahan Langenharjo
supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan
dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi:
a. pemenuhan persyaratan tata bangunan dan
lingkungan;
b. peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui
perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik;
c. perwujudan perlindungan lingkungan; dan
d. peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat