Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha industri dan memberikan kemudahan perizinan, perlu pengaturan mengenai izin usaha industri
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008
Materi Pokok: Klasifikasi Izin Usaha Industri, Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Pelaporan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Industri dan Retribusinya
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasaa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PermenPU No. 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekeijaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, prinsip umum, permohonan pelayanan, persyaratan, pemberian, masa berlaku, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administratif, sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang tata cara pembinaan IUJK
22 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima adalah satu segi kehidupan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka perlu dilakukan pengaturan penataan, pemberdayaan dan pembinaan demi kemajuan usahanya dan mampu menunjang perekonomian masyarakat serta mewujudkan lingkungan Kota Jambi yang tertib, nyaman dan indah; bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), meliputi; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; Monitoring evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Jambi nomor 5 tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lokasi Binaan PKL; pencabutan TDU; lokasi binaan; lokasi sementara; Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; tata kerja Struktur organisasi Tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; tata cara pengenaan sanksi administratif; ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
tanggal 16 Maret 2015 Nomor 180/002801 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2014;
1. Pasal 55 dihapus
2. Pasal 56 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Mengatur tentang Pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender diperlukan
strategi yang efektif dan produktif dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu
dilaksan akan secara terpadu dan
terkoordinasi pada seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) dan instansi
vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negeri Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai
Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarustamaan Gender di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 927);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah bebarapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone 5).
Pengarusutamaan gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipasi;
d. kesetaraan;
e. sinergitas ;
f. non diskriminasi
g. sipakatau,sipakalebbi, dan sipakainge
Pemerintah Daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan PUG;
b. melaksanakan fungsi PUG; dan
c. memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN - KAWASAN PERUMAHAN - PENINGKATAN KUALITAS - PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERUMAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak.
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No.38 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2007;UU No.1Tahun 2011;
UU No.12 Tahun 2011;UU No.20 Tahun 2011;PP No.34 Tahun 2006;PP No.38 Tahun 2007;PermenPerumra No.20 Tahun 2011; Permen PU & Perumra No.02 Tahun 2016;;PermenPerumra No.10 Tahun 2012;Perda No.09 Tahun 2013;Perda No.3 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman;pemeliharaan dan perbaikan ; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh ;penyediaan tanah ;pendanaan ; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal ;dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku maka peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengajuan permohonan dan persyaratan izin; tata cara pengesahan dokumen perencanaan Perumahan; persyaratan pembangunan rumah susun umum; mengenai pemanfaatan rumah susun; unsur Tim Verifikasi;dasar penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pertimbangan kearifan lokal dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diatur dalam peraturan walikota.
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan daerah.
88 hlm., Lampiran I s.d. III 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2016
barang milik daerah - pengelolaan rumah susun sederhana sewa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD. 2016/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk
dan dalam rangka penataan Kota serta pemenuhan
kebutuhan perumahan bagi masyarakat Kabupaten
Semarang dengan lahan yang terbatas, maka dibangun
Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA); b. bahwa agar pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
(RUSUNAWA) dapat berjalan secara efektif dan efisien
serta tepat sasaran, maka dipandang perlu membuat
aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga
perlu untuk ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/Permen/M/2007;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun
2007;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2012;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2014;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2015;
1.Pengelolaan RUSUNAWA, 2.Tata Cara penghunian, 3.Hak dan Kewajiban 4.Larangan 5.Pembinaan dan Pengawasan 6.Pembiayaan, 7.Sanksi Adminitratif, 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Ketentuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 349 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No 27 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERPRES No 98 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2008; PERMENPAN RB No 35 Tahun 2012; PERMENPAN RB No 15 Tahun 2014; PERMENPAN RB No 16 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2011; PERDA Kota Banjar No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016; PERDA No 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Sasaran dan Fungsi
5. Kelembagaan
6. Standar Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7. Wewenang Penetapan Izin
8. Ruang Lingkup
9. Penolakan Perizinan
10. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan
11. Pengaduan
12. Informasi
13. Kepuasan Masyarakat
14. Insentif Pegawai
15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
16. Pelaporan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Petunjuk pelaksanaan Perda ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini dan Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Perwal.
37 Halaman (Penjelasan 12 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Tujuan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. terwujudnya sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
c. terselenggaranya Pelayanan Publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. peran serta Masyarakat;
e. penyelesaian pengaduan; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
Pelayanan Publik meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Komponen Standar Pelayanan meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana.
Penyelenggara dan Pelaksana berhak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang; dan/atau
b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada Masyarakat.
Publikasi dapat melalui:
a. media massa;
b. laman;
c. media sosial; dan/atau
d. media lainnya.
Maklumat Pelayanan Publik paling sedikit memuat:
a. jenis pelayanan yang disediakan;
b. syarat, prosedur, biaya dan waktu;
c. hak dan kewajiban Penyelenggara dan masyarakat; dan
d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan.
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. kerjasama;
b. pemenuhan hak masyarakat; dan
c. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik.
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan pengawas eksternal.
Badan Hukum yang tidak melaksanakan ketentuan diberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin; dan
c. pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat