Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perijinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kata Semarang Tahun 2000-201O telah bsrakhir
jangka waktunya dan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah yang baru masih dalam proses
penetapan, maka demi mewujudkan keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang
penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik,
maka perlu adanya pengaturan di bidang perijinan
pemanfaatan ruang sebagai dasar pelaksanaan
penyelenggaraan perijinan di Kota Semarang dalam bentuk
Peraturan Walikota sebagai landasan hukum pada masa
transisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pelaksanaan Perijinan Pemanfaatan
Ruano.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan · Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Oaerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Oaerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tetang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2011
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT - TATA CARA PENERBITAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2011/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Ijin Mendirikan Rumah Ibadat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu adanya pengaturan tata cara penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendiri kan Bangunan Rumah Ibadat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Ta hun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota SI-~rakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian IMB Rumah Ibadat, Ijin Smenetara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Keberatan, Penyelesaian Perselisihan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Usaha Obat Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya; bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha obat hewan, maka perlu mengatur perizinannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perizinan Usa ha Obat Hewan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah IVomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah KotaSurakarta Nomor4Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian izin usaha obat hewan, persyaratan izin usaha obat hewan, tata cara pemberian izin usaha obat hewan, pencabutan izin usaha obat hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Yang Terlambat Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor.23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan
dengan pengaturan pencatatan kelahiran, telah diterbitkan kebijakan
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat No 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010; bahwa untuk optimalisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta
kelahiran dan untuk mempercepat pencapaian Renstra Nasional 2011
semua anak Indonesia tercatat kelahirannya, maka diperlukan dispensasi
pencatatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun, tanpa
penetapan pengadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Yang Terlambat Lebih Dari 1 (Satu ) Tahun;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang peraturan walikota (perwali) tentang dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari i (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlangsungan dan kesinambungan
pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Tidar, dipandang periu adanya
pemberian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28
Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 361/Menkes/SKN/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Sersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
138/MENKES/PS/11/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
686/Menkes/SKNl/2010 tanggal 02 Juni 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Jasa Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa LPSE dimaksudkan untuk mendukung dan menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan menjaga keberlangsungan sistem pelelangan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: PER.01/KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pebentukan, tugas dan fungsi LPSE, organisasi, pegawai LPSE, karier, tunjangan, honorarium, pendidikan, tata kerja, pembiayaan, standar prosedur operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya RSUD Kota Semarang sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) maka diperlukan peraturan mengenai
tarif layanan yang terpisah dengan tarif layanan unit kesehatan milik
Pemerintah Kota Semarang yang lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif
Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 194/Men.Kes/SK/II/2003, Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 616.A/Men.Kes/ SKB/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 989/Men.Kes/SK/IX/2007, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 445/0174/2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek tarif, perhitungan jasa layanan, prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif layanan, pengelolaan pendapatan, tata cara pemungutan tarif layanan, pembayaran tarif layanan, penagihan tarif layanan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan atau penetapan pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi adminstrasi, pengitungan pengembalian kelebihan pembayaran tarif layanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat