BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pderaturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 102);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
4. TUNJANGAN RESES
5. DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA KHUSUS BAGI SEKRETARIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja, besaran Nominal Nilai Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang telah ditetapkan merupakan besaran nominal yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, besaran Nominal Nilai Jabatan khusus bagi Sekretaris Daerah perlu diatur secara khusus dengan pertimbangan antara lain karena beban tugas dan risiko jabatan serta kompleksitas tanggungjawab yang melekat pada diri dan jabatan Sekretaris Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Khusus Bagi Sekretaris Daerah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 179);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, besaran Nominal Nilai Jabatan khusus bagi Sekretaris Daerah adalah sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per point, dengan pertimbangan antara lain karena beban tugas dan risiko jabatan serta kompleksitas tanggungjawab yang diemban dan melekat pada diri dan jabatan Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 45 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, perlu mengatur Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Indanesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 5).
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Tata Cara Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
4. Dasar Perhitungan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
5. Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 1960.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 81 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2019 serta ketentuan Pasal 57 ayat (4) Permendagri No. 110 Tahun 2016, perlu ditetapkan Perbup tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari Tahun 2021
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 110 Tahun 2016, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perbup Dharmasraya No. 37 Tahun 2020
Penghasilan tetap dan tunjangan bagi Wali Nagari dan perangkat Nagari serta Badan Permusyawaratan Nagari bersumber dari ADN dan dianggarkan dalam APB Nagari. selain dari ADN, Penghasilan tetap dan tunjangan tersebut di atas dapat bersumber dari Pendapatan Asli Nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, pejabat pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungan instansinya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PA-RB No.31 Tahun 2011; Permen PA-RB No.39 Tahun 2013; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
155 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, maka perlu menerapkan sistem penghargaan dan sanksi melalui pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2016 Nomor 8/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kriteria Pemberian TPP;
3. Besaran dan Perhitungan TPP;
4. Indikator kedisiplinan dan Ketentuan Sanksi/Denda;
5. Mekanisme Pelaksanaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati iru mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten J ombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 45 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat