Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Dacrah
Provinsi, dan Pemerihtahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyimpanan Sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi urusan Pemerintah Kota Kendari;
b. bahwa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang dapat mencemari, merusak dan berbahaya bag: lingkungan hidup, maka agar pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan terhadap masyarakat perlu adanya izin Penyimpanan Sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu dibentuk dengan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Berbanya dal Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah;
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dacrah;
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PERIZINAN BAB IV TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 BAB V KEWAJIBAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII TIM PENGAWAS BAB VIII SANKSI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 37 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu dibuat peraturan yang yang menjadi petunjuk pelaksanaan dalam pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/ PRT/ M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemebrian Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kriteria Wajib Retribusi yang Dapat Mengajukan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;Persyaratan Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Besaran Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Waktu Operasional Karaoke, Klab Malam, Diskotik, Dan Sejenis Tempat Hiburan Malam Dalam Wilayah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2014
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - TATA CARA PEMBAYARAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu diatur tata cara pembayaran retribusi pelayanan kesehatan; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 'l'ahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun . 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 5 tahun 2008; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 8 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang Bagi Peserta JKN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat