Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2014 Wilayah Kerja Kecamatan Bubutan, Semampir, Pabean Cantian dan Krembangan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 1
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar agar masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan dan rumah susun yang sehat, aman, terjangkau, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Jambi diperlukan peningkatan penyelenggaraan dan penyediaan perumahan dan permukiman;
Dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kota Jambi, maka penyediaan perumahan dapat pula diarahkan melalui pembangunan rumah susun;
Untuk melaksanakan peraturan-perundangan tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 4 Tahun 1988; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: Penyelenggaran Perumahan; Persyaratan Pembangunan; Waktu Pelayanan Perizinan; Peningkatan Kualitas; Petugas Teknis; Sistem Informasi; Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Susun; Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan; Perencanaan, Pembangunan dan Jenis-Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan, Pemukiman dan Rumah Susun; Verifikasi terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang akan Diserahkan; Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; Hak, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan PSU yang telah Diserahkan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan PSU; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung dan Tim Sertifikasi Laik Fungsi; Sertifikat Laik Fungsi; Lembaga Penjamin; Persyaratan dan besaran tarif sewa; Formulasi Teknis Perhitungan Nilai Konversi, diatur dengan Keputusan Walikota.
57 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2014
PERWALI Kota Bandung No. 113 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 542 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 113 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 542 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 542 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Wilayah Kerja Inspektorat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
permasalahan teknis dalam pelaksanaan penatausahaan
dan pengelolaan keuangan daerah, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.07/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014, Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Kode Rekening 1.01.01 Dinas
Pendidikan, Kode Rekening 1.02.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening
1.02.02 Rumah Sakit Umum Kardinah, Kode Rekening 1.03.01 Dinas
Pekerjaan Umum, Kode Rekening 1.04.01 Dinas Permukiman dan Tata
Ruang, Kode Rekening 1.06.01 BAPPEDA, Kode Rekening 1.08.01 Kantor
Lingkungan Hidup, Kode Rekening 1.20.06 Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, Kode Rekening 1.22.01 Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, dan Kode Rekening
2.05.01 Dinas Kelautan dan Pertanian, Lampiran III Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Daftar Penerima Belanja Hibah
APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 dan Lampiran IV Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Daftar Penerima Belanja Bantuan
Sosial APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan agar lebih efisien, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan, perlu didukung tenga akerj aNon PNS yang profesional dan sesuai kebutuhan di lingkungan Puskesmas Kota pekalongan, maka perlu diatur pengelolaan Tenaga kerja Non PNS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan walikota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU no 32 Tahun 2004; UU No 36 tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang landasan, azas dan tujuan, kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan dan pengadaan tenaga kerja non PNS, hasil seleksipenerimaan tenaga kerja non PNS, pengangkatan tenaga kerja non PNS, perjanjian kerja, pengupahan, hak dan kewajiban, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pemutusan hubungan kerja, evaluasi kinerja, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat