Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan Iingkungannya dan dalam rangka terwujudnya tertib dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai fungsinya, perlu mengatur Izin Mendirikan Bangunan, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Persyaratan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, Ketentuan Jarak Bangunan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan, Penertiban Imb, Pelaporan Dan Sanksi Serta Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pelimpahan kewenangan penerbitan IMB, proses pemeriksaan dan penelitian/pengkajian dokumen administrasi dan dokumen Rencana Teknis, proses administrasi pelaksanaan penerbitan baru/revisi IMB meliputi persyaratan dokumen perubahan rencana teknis, pemeriksaan dan penelitian kembali, serta tenggang waktu, jarak bangunan dan bagian
bagian Jalan Arteri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan, tata cara pemungutan dan penyetoran, tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi, Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, Ketentuan dan mekanisme pemutihan IMB
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 21 huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
b. Dalam rangka pengaturan dan penataan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagai salah satu potensi penerimaan daerah, perlu diatur regulasi sebagai landasan hukum dan operasionalnya.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 71 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Nama, Jenis, Obyek dan Subyek; Cara Mengukur Penerimaan; Prinsip, Unsur, dan Tarif Retribusi; Penerimaan dan Penyetoran; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan
daerah secara berkelanjutan; bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan, pengelolaan pengusahaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar–besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, Pemerintah Kabupaten berwenang membentuk peraturan perundang-undangan daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 82 Tahun 2005; Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.15/MEN/VIII/2008; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/MenHut-II/2009; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/261M.PE/1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995; Keputusan Menteri ESDM No. 1453.K/29/MEM/2000; Peraturan menteri ESDM No. 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2009; Peraturan Menteri ESDM 17 tahun 2010; Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2011; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 37 Tahun 2001; Perda Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 4 tahun 2009; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Pengelolaan, Kewenangan dan Penggolongan Bahan Tambang; III. Perencanaan Wilayah Pertambangan; IV. Pengusulan Wilayah Pertambangan dan Perubahan Wilayah Pertambangan; V. Wilayah Usaha Pertambangan; VI. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; VII. Data dan Informasi; VIII. Pemberian dan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; IX. Izin Usaha Pertambangan; X. Wilayah Pertambangan Rakyat; XI. Izin Usaha Jasa Pertambangan; XII. Pendapatan Negara dan Daerah; XIII. Dana Pengelolaan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Larangan; XVI. Penyelesaian Sengketa; XVII. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
82 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan azas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) pada RSUD Dr. H. Moch Ansari Saleh Banjarmasin dengan Bentuk Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka sebagai dasar pengelolaan keuangan dipandang perlu menetapkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD RSUD Dr. H. Moch Ansari Saleh Banjarmasin dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Penuh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah. Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor ....... Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Persyaratan Dan Penetapan PPK-BLUD; Tim Penilai; Tata Kelola; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Pelayanan; Pendapatan Dan Biaya; Perencanaam Dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi Dan Penilaian Kinerja;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/NO.3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Terdapat Perubahan Yang Mendasar, Yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan, Sehingga Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Bagian Kedua Asas Pembentukan Peraturan Daerah, Arah Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah, Perencanaan, Penyusunan,Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan, Penomoran Dan Otentifikasi,Pembatalan peraturan Daerah, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu
infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efesiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa untuk penertiban, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian oleh Pemda;
Bahwa sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, atas jasa pengendalian
menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dipungut retribusi pengendalian
menara telekomunikasi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan; pengaturan dan penataan; perizinan; retribusi; insentif pemungut; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka agar bank ini dapat terus dikembangkan
permodalannya, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu melakukan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit
Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kota Surakarta telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas dan layanan telekomunikasi yang semakin meningkat sekaligus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, estetika, lingkungan menjamin kesesuaian dengan tata ruang yang ada, maka perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan prinsip penataan menara, jenis dan bentuk menara, pembangunan menara, penggunaan menara, perizinan pembangunan menara, asuransi dan partisipasi pembangunan, pengendalian menara, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/ No 3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat