besaran penghasilan dan tunjangan perangkat desa di kabupaten banggai laut
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ruang lingkup penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara penganggaran penghasilan tetap dan tunjangan; rumusan dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan penghasilan tetap dan tunjangan; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HONORER SEKOLAH NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah
terhadap kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan
Non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser,
perlu menetapkan besaran honorarium pendidik dan tenaga
kependidikan honorer sekolah Negeri di lingkungan Dinas
Pendidikan Kabupaten Paser;
bahwa penetapan honorarium sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Bupati Paser Provinsi
Kalimantan Timur;
Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser.
Peraturan Bupati Paser Tentang Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ampana perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6) dan ayat (8) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai jenis tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, mekanisme pembayaran, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Ciamis No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Berikut Perubahannya Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Mengubah
PERBUP Kab. Ciamis No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Berikut Perubahannya Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 06 Tahun 2016
KRITERIA PEMBERTAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA PEMBERTAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksaaakan ketentuan Pasal 39 ayat
(8) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaao Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2OiI, perlu menetapkan Peraturar Bupati
tentang Kriteria Pemberiar Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerai Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27 Tambahan Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lemba-ran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaiarl
lrmtraran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Irmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
Undarg-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keualgan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(LembaEn Nega-ra Republik Indonesia Tahun 201 1
Nomor 82, Tambaian kmbaran Negam Republik
lndonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Apa-ratur Sipi.l Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahar Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6, 't
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaian Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tetai diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Talun tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undarg Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintaian Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tanbahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679)l
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang
Cuti Pegawai Negeri (Irmbaran Nega-ra Republik
Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmba-ran
Nega,ra Republik lndonesia Taliun 2OO5 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l,embaJan Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambalan
L€mbaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telal diubah beberapa kali teralhir
denga-n Peraturai Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 3 1O);
12. Pefaturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Talun 2010
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Nega-ra dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 201 I
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan R€formasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2O11
tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja
Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahar kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Taiun 2014
tentang Perubaian Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaa.n
Keuangan Daerah (Lembarai Daerah Kabupatcn Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan kmba-ran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor Eg
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentarg Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
1l);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III
PEMBERIAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN
TUNJANGAN KINERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
NOMOR 6 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis dan Tenaga Teknis Lainnya di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan produktifitas
kinerja pelayanan kesehatan di RSUD Jaraga Sasameh seiring
dengan tingginya tuntutan publik terhadap pelayanan
kesehatan, maka dipandang perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi keija untuk uang jaga sore /
malam, uang jaga hari libur dan cuti hari besar keagamaan
bagi tenaga medis, paramedis dan tenaga teknis lainnya
di Lingkungan RSUD Jaraga Sasameh;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun
2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP PENGATURAN;
BAB III
PEMBERIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016
pengalokasian penggunaan Alokasi Dana DESA, SILTAP dan TUNJANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2), dan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI N0. 113 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyarawatan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Uatara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip; Prosedur Pemberian ADD; Perhitungan ADD; Penggunaan ADD; SILTAP dan Tunjangan; Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Penata Anastesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan Dan Non Paramedis Di Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan 5
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, yang menjelaskan mengenai tugas dan fungsi rumah
sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan,
perlu didukung dengan upaya peningkatan kesejahteraan
tenaga medis, anastesi, paramedis keperawatan, paramedis
non keperawatan dan non paramedis dengan pemberian
insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif
Kepada Tenaga Medis, Anastesi, Paramedis Keperawatan,
Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4640);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2016;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 25 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2016
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Aggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan
Perumahan Kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD
Kabupaten Bone,
L Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2,. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
TentangPemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587)s�bagaimana telah dirubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota DPRD, sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 24 tahun
2004 · ten tang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 94);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006. tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana tel;ah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penzelolaan Keuanzan Daerah:
Menetapkan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
10) sebagiaman telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kebupaten Bone Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor: 7 Tahun
2015 Ten tang Anggaran Pendaatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7);
17. Peraturan Bupati Bone Nomor 53 Tahun 2015
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Tahun
2015 Nomor 41);
18. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
NOMOR 6 TAHUN 2016
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat