Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan adalah merupakan suatu kebutuhan yang esensial dalam kehidupan manusia, sehingga perlu dijaga dan dilestariakn secara terus menerus berkesinambungan, agar tercipta suatu lingkungan hidup yang bersih, sehat, indah dan tertib; bahwa untuk menciptakan maksud tersebut pada huruf a maka sampah merupakan hal pokok yang perlu ditangani secara serius terutama disetiap Daerah Perkotaan dan wilayah Kabupaten Tolitoli sehingga dalam upaya pengolahan / penanganannya dibutuhkan perencanaan yang matang baik sarana, prasarana, waktu dan biaya dari pemerintah dan peran serta masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan dan ketertiban kota di Kabupaten tolitoli, dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979 tentang kebersihan dan keindahan kota dan desa yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan pelaksanaan kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kota dan Desa (K3) Kabupaten Tolitoli dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan , Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa;
Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan dan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban; 2) ketentuan pembuangan sampah/limbah; 3) kewajiban dan larangan; dan 4) sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979
15 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah maka tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 4 Tahun 1999 perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang, sehingga harus ditinjau kembali. Untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Retribusi Parkir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2008
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; :Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Restoran, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Objek Dan Subjek Pajak;
3. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
4. Dasar Pengenaan Tarif Pajak;
5. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak;
6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Admnistrasi;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Penerimaan, Penyetoran Dan Pelaporan;
15. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
16. Kadaluarsa Penagihan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Penyidikan; dan
19. Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; PENGELOLAAN URUSAN YANG DISERAHKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH; PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN LINTAS; URUSAN PEMERINTAHAN SISA; PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
5 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka berdasarkan prakarsa masyarakat dengan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dapat dibentuk desa; bahwa untuk mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan,
penghapusan, dan penggabungan desa, perlu dituangkan dalam peraturan daerah; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka pengaturan mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan sekarang sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, pembentukan desa, syarat-syarat pemebntukan desa, mekanisme pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, penghapusan nama desa yang digabung, nama desa yang baru dibentuk, pengaturan pemerintahan desa, pengaturan sarana dan prasarana, pengaturan lembaga pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga kemasyrakatan desa, pengaturan kekayaan desa, pengaturan batas wilayah desa, dusun, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2000 dicabut
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat