PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PNS LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2014/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan
peijalanan dinas dan efisiensi pembiayaan agar sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan
keuangan daerah, maka dipandang perlu mengatur ketentuan
Peijalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu;
b. bahwa Peijalanan Dinas sebagaimana yang diatur melalui
Peraturan Bupati Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Luwu Nomor 26 Tahun 2013
tentang Peijalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup
Pemerintah Kabupaten Luwu, dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu dilakukan
penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
hurufa dan hurufb, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang D^ar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
'
V
•
I
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah teraldiir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kcduduketri Keuangan Kcpala Daerah dan Wakil Kepeila
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaraga Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan JL<embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor
8Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bagi Pejabat/
Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah
Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
17. Peraturan Menteri Keusingan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Peijalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2005
tentang Penyesuaian Tarif Batas Atas dan Batas Baw^h
Angkutan Penumpang antara Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil
Penumpang dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
24. Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggarsin 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB III
DASAR PERJALANAN DINAS
BAB IV
JENIS DAN KEGIATAN PERJALANAN DINAS
BAB V
ALAT TRANSPORTASI PERJALANAN DINAS
BAB VI '
JANGKA WAKTU
BAB VII
BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
NOMOR :58 TAHUN 2014
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Transportasi Nasional Pada Tatanan Transportasi Lokal
ABSTRAK:
bahwa transportasi sebagai urat nadi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan mempunyai peranan penting serta strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Manfaat
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Visi, Misi dan Kebijakan Sistranas pada Tatralok
Bab V Arah Pengembanan Jaringan Transportasi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 58 Tahun 2014
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BATANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2014/58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemberdayaan peran Staf Ahli Bupati Batang, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengaturtentang Tugas Pokok Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 58 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Mendapat Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 58 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Air
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Air Kabupaten Banjar maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Air
agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Laboratorium Kesehatan Air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Air Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan yang berhubungan dengan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah Kota Kediri dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini maka dipandang perlu untuk menetapkan standar biaya perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Walikota ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Honorer/Tenaga Kontrak/Pegawai Tidak Tetap atau dengan sebutan lainnya.
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Perjalanan dinas luar daerah; dan b. Perjalanan dinas dalam daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kapitalisasi Dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 16 Tahun 2013, Perwali No. 59 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup. Objek Penyusutan, Nilai Yang Disusutkan, Masa Manfaat, Metode Penyusutan, Penghitungan Dan Pencatatan, Penyajian Dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Walikota ini diberlakukan:
1. Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap;
2. Koreksi Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan pada Neraca dan pengurang nilai ekuitas di Laporan Perubahan Ekuitas;
b. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan;
c. dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir tahun sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.
3. Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2014.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat