Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kab Grobogan, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja kepada PNS di Lingkungan Pemkab Grobogan; bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lignkungan Pemkab Grobogan telah mendapat persetujuan DPRD Kab Gronogan melalui Keputusan DPRD Kab Grobogan No 148/46 Tahun 2016 tanggal 12 November 2016 tentang Persetujuan atas permohonan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja bagi PNS TA 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 52 Tahun 2009; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 17 Tahun 2016; Perbup grbogan No 36 Tahun 2012; Perbup Grobogan No 96 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja dan Tempat Tugas Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Rumah Sakit Nyitdah serta Pegawai Negeri Sipil di Daerah Kerja yang Kurang Diminati
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
b. bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja dan tempat tugas Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Rumah Sakit Nyitdah Serta PNS di Daerah Kerja yang Kurang Diminati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 48 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KRITERIA; 4. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 5. PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN - PNS - CPNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka
peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
UU NO.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Uang Makan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: Penerapan pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan; hari kerja dan jam kerja; sumber dana; besar uang makan; pemberian uang makan; tata cara pengajuan uang makan; pembinaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017
TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kinerja kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai tugasdan fungsinya masing-masing.
Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016;
Penghitungan jumlah jam kinerja harian pgawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sebanyak 7,5 jam (450 menit) dimulai pukul 7.30 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT. TKD dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dari masa kinerja. Penerima TKD adalah: Bupati dan Wakil Bupati; Pegawai ASN yang namanya tercantum dalam daftar gaji; Calon pegawai ASN yang dibayarkan berdasarkan surat pernyataan aktif kerja dari Kepala OPD masing-masing; Tenaga Kontrak yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala OPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman; Lampiran 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF TKI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada OPD Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 13 ayat (2) Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pegawai PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuan pemberian tunjangan khusus tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan, disiplin, kinerja, motivasi pegawai sehingga terwujudnya aparatur yang berintegritas, bersih, dan bebas korupsi. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. •28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria Tarnbahan Penghasilan yang diterima oleh PNS, ketentuan dan persyaratan Tarnbahan Penghasilan, dan Tata Cara Pembayaran tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan diberikan kepada pegawai pada SKPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung mulai bulan Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang menyebutkan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10 dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya kemampuan keuangan daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan belanja penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 4 September 2014 Nomor : 170/83/2014; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 September 2014 Nomor : 170/63/2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan belanja penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Banyuasin No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PasaJ 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pegawai
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan salah satu upaya menghindari pemungutan liar (pungli) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banyuasin, maka perlu diberikan tunjangan khusus kepada pegawai dimaksud yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin melalui Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin;
Dasar Peraturan Bupati ini Adalah : UU No.6 Tahun 2002 ;UU No.1 7 Tahun 2003;UU No.33 Tahun 2004;UU No.28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No.5 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;PP No.58 Tahun 2005;PP No.53 Tahun 2010;PP No.18 Tahun 2016 ;PP No.97 Tahun 2014;Pemendagri No.13 Tahun 2006;Pemendagri No.13 Tahun 2006;Pemendagri No.100 Tahun 2006;Perda No.1 Tahun 2016;Perbup No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tunjangan Khusus bagi pegawa di lingkungan Dnas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Banyuasin.Tunjangan Khusus diberikan kepada pegawai pada Dinas Penanaman Modal clan Pelayarian Terpadu Satu Pintu. ) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pegawai sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya
masing-masing. Besarnya tunjangan khusus perbulan ditetapkan :Kepala Dinas Rp 11.000.000,- Sekretaris Rp 8.500.000,-Kepala Bidang Rp 8.000.000,-Kassubag/ Kasi Rp 6.000.000,- Staf Golongan Ill Rp 3.500.000,-Staf Golongan II Rp 2.500.000,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat