Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perjalanan dinas dengan kebutuhan agar memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ketentuan Pasal 10 ayat (5), perubahan ketentuan pada Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 diubah.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 29, BN.2015/No.228, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terbib administrasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu dilakukan penataan;
bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tanah Tatar perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007,
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 8
(1) Perjalanan Dinas dalam Kabupaten, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah;
c. SPT dan SPPD untuk pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh KPA.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatanganan SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 11
(1) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dalam Provinsi, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).
Peraturan Bupati ini memuat pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 29 Tahun 2021
standar-pedoman-satuan harga-harga barang-pengadaan barang dan jasa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional dan/atau Standar Teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional , Kepala Daerah menetapkan Standar Satuan Harga lain dengan memperhatikan prinsip efisien,
efektifitas, kepatutan dan kewajaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas,
maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mesuji tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentag Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturah Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah;
16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan
Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
22. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 55 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok
dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji;
Standar Satuan Harga, selanjutnya disingkat SSH adalah biaya setinggitingginya/harga tertinggi dari suatu barang atau jasa dan honorarium baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh
keluaran tertentu dan sudah termasuk pajak; Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya kegiatan; Satuan biaya adalah uraian atas biaya yang dapat dihitung; SSH digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 pada setiap Perangkat Daerah; Dalam perencanaan anggaran, SSH berfungsi sebagai :
a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; b. Referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju; c. Bahan perhitungan pagu indikatif anggaran pendapatan belanja daerah; Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Satuan Harga berfungsi sebagai :
a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan b. Estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena kenaikan harga pasar; SSH tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah
wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat dan penegakan hukum;
b. bahwa pemanfaatan Pajak Rokok sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajak Rokok, dipandang perlu untuk diatur lebih
rinci dalam rangka meningkatkan ketepatan dan
efektifitas pencapaian sasaran yang menjadi tujuan
earmarking;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantaeng tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822)
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|162
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1007);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 273);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun2013 tentang
Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 52);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014
Nomor 65);
14. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Penggunaan dan Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
(Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor
191);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
NOMOR 29 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Menteri Sosial NO. 29, BN.2018/NO.185, jdih.kemsos.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat