Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang isi laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabpaten Langkat Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabpaten Langkat Nomor 4 Tahun 2021;.
Dalam peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
9 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 59 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
558 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022
Pertanggungjawaban-pelaksanaan-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 bulan November Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp83.781.085.902.192,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp74.380.646.088.137,00;
b. Belanja Daerah Rp74.613.763.379.256,00; Surplus/ (Defisit) Rp (233.117.291.119,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp9.400.439.814.055,00
2. Pengeluaran Rp9.167.322.522.936,00
Pembiayaan Netto Rp233.117.291.119,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (nol);
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp74.380.646.088.137,00 (tujuh puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
A. pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp52.773.523.659.701,00 (lima puluh dua triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lirna puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp43.600.000.000.000,00
b. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp542.500.000.000,00 (lima ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
d. lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah d direncanakan sebesar Rp8.031.023.659.701,00 (delapan triliun tiga puluh satu miliar dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah).
B. pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp18.457.238.970.000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat irencanakan sebesar Rp18.457.238.970. 000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
b. Pendapatan transfer antardaerah direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) .
C. lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).;
b. dana darurat direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0 ,00 (nol rupiah) .
Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp74.613.763 .379.256,00 (tujuh puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
A. belanja operasi direncanakan sebesar Rp59.649.667.996.819,00 (lima puluh sembilan triliun enam ratus empat puluh Sembilan miliar enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai direncanakan sebesar Rp18.322 .002.724.743,00 (delapan belas triliun tiga ratus dua puluh dua miliar dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
b. belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp27.533.456.404.426,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta empat ratus empat ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
c. belanja bunga direncanakan sebesar Rp258.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan miliar rupiah);
d. belanja subsidi direncanakan sebesar Rp6.016.099.339.168,00 (enam triliun enam belas miliar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).;
e. belanja hibah direncanakan sebesar Rp2.963.126.545.202,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua rupiah). ; dan
f. belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp4.556.982.983.280,00 (empat triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah). ;
B. belanja modal direncanakan sebesar Rp13.703.221.170.855,00 (tiga belas triliun tujuh ratus tiga miliar dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp1.906.110.747. 674,00 (satu triliun sembilan ratus enam miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
b. Belanja modal peralatan dan mesin b direncanakan sebesar Rp3.218.131.501.101,00 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar seratus tiga puluh satu juta lima ratus satu ribu seratus satu rupiah). ;
c. Belanja modal gedung dan bangunan direncanakan sebesar Rp3.956.777.026.810,00 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah).;
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi direncanakan sebesar Rp4.422.938.626.417,00 (empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah). ;
e. Belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp199 .263.268.853,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah). ; dan
f. Belanja modal aset lainnya direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
C. belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar
empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah) ; dan
D. belanja transfer direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah) ;
b. belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
Anggaran pembiayaan daerah (netto) Tahun Anggaran 2023 surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.400.439.814.055,00 (sembilan triliun empat ratus miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp7.977.762.849.353,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
b. pencairan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).;
d. penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp1.422.676.964.702,00 (satu triliun empat ratus dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah).;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah); dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).; dan
b. pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.167.322.522.936,00 (sembilan triliun seratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).;
b. penyertaan modal daerah irencanakan sebesar Rp7.209.033.693.138,00 (tujuh triliun dua ratus sembilan miliar tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp1.782.271.240.223,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).;
d. pemberian pinjaman daerah irencanakan sebesar Rp176.017.589.575,00 (seratus tujuh puluh enam miliar tujuh belas juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar (Rp233.117.291.119,00) (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah)
Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
tidak ada peraturan yang dicabut
peraturan yang akan diatur peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
17 halaman + 17 berkas lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2022
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - PENYELENGGARAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kota Batam.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perka BKPM No. 4 Tahun 2021; Perka BKPM No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kota Batam dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang di delegasikan Wali Kota kepada Kepala DPMPTSP, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha, analisis risiko dilakukan secara transparan, akuntabel, layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission), pendanaan perizinan berusaha berbasis resiko dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko, pegawasan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kewenangannya pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP, setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Mencabut Peraturan Walikota (PERWALI) Batam Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengaan Peraturan Walikota Batam (PERWALI) Nomor 56 Tahun 2020
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komosi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang–Undang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi , dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp.1.013.595.769.811,00 bertambah sebesar Rp.128.698.835.909,99 sehingga menjadi Rp. 1.142.294.605.720,99.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2022 NOMOR 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
kepada I?emerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kepada masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang emerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk_Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; \Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini terdiri dari 13 Pasal yang memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa laporan
keuangan serta 1 Lampiran tentang Laporan Realisasi Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022 (5)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 109 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP No 24 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2019, Permendagri No 77 tahun 2020, Permendagri No 27 Tahun 2021, PERDA No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib mwngajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) untuk Memperoleh persetujuan bersama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebgaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Taun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan ini terdiri atas 12 (dua belas) Pasal yang menjabarkan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat