KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - PENYELENGGARAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.239, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku, serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan, seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka perlu upaya dalam meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
Lampiran 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatn dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP 72 Tahun 2005; PP 73 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 5 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tata Cara Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; Sumber Dana dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020
KETENTRAMAN,KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Sulawesi Tenggara
yang tenteram, tertib bagi dan disiplin, perlu peningkatan
pelaksanaan ketentraman , ketertiban umum, dan
perlindungan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 Undang-
Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah, Daerah b e r h a k menetapkan kebijakan Daerah u n t u k
menyelenggarakan u r u s a n p e m e r in t a h an yang menjadi
kewenangan Daerah;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu men et ap k an Pera t u r a n
Daerah t en t a n g penyelenggaraan kete n t er a ma n , ketertiban
umum, d a n p e rl i ndungan masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b ah
beberapa kali, t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
T ahun 2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 16 T ah u n 2018 t en t a n g S a t u a n
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2018 Nomor 72, Tambahan lembaran Negara Nomor
6205);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036 ), sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 T ah u n 2018 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015 t e n t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2019 Nomor 157 ).
KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
JASA PELAYANAN DASAR
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 27 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 25 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2011
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Ketertiban Umum, Kepentingan Dinas, Pejabat Yang Berwenang, Jalan, Kendaraan Umum, Jalur Hijau, Taman, Tempat Umum, Orang, Badan, Pedagang Kaki Lima, Parkir, Hiburan, Ternak Potong, Pemasukan Ternak, Pencemaran, Keadaan Darurat, dan Bangunan; Ruang Lingkup; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Keamanan Lingkungan; Tertib Hewan Peliharaan; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Penghuni Bangunan; Tertib Parkir; Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasn; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan tidak saja di tangan Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa
dan perangkat desa/aparat kelurahan tetapi juga di tangan masyarakat desa/kelurahan yang bersangkutan.
b. Untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa/kelurahan perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa./Lurah dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa/Lurah dalam
memberdayakan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
diatur Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pedoman penataan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Public Safety Center Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dibentuk Public Safety Center di Kota Sawahlunto, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan penanggulangan pasien gawat darurat dengan respon cepat dan terwujudnya jaringan pelayanan gawat darurat yang terpadu, perlu diatur penyelenggaraannya.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 47 Tahun 2016, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 1 tahun 2023, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2016, Permenkes No. 39 Tahun 2016, Permenkes No. 47 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto meliputi penyelenggaraan Kegawatdaruratan Medis sehari-hari.
PSC 119 Kota Sawahlunto merupakan unit kerja non struktural sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan Gawat Darurat yang berkedudukan di Dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
PSC 119 Kota Sawahlunto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan lintas sektor atau Perangkat Daerah di luar bidang kesehatan tergantung kekhususan dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 68, dan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
PP ini mengatur mengenai 5 hal, yaitu: 1) penyelenggaraan PKBN; 2) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; 3) pengelolaan Komponen Pendukung; 4) pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan 5) Mobilisasi dan Demobilisasi. Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Penjelasan 16 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1962
UU No. 17 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1962 Tentang Penerimaan dan Penggunaan Warga Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serat Dalam Perjuangan Pembebasan Irian barat (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 21) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 3, LN. 1962 No. 21, TLN. No. 2438, LL SETNEG : 10 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penerimaan Dan Penggunaan Warga-Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serta Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1962.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/Maksiat di Daerah Kabupaten Siak
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Penggunaan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kabupaten Siak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib,
tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu mengatur perilaku
masyarakat melalui penyelenggaraan ketertiban umum,
ketentraman dan pelindungan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Kewajiban Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Pembinaa, Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2002 Nomor 37): b. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/Maksiat di Daerah
Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 5), dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan
Penggunaan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten
Siak Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat