PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1954
Pendaftaran Orang Asing

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian
Diubah dengan :
  1. PP No. 54 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing
Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1954
Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara

Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1954
Penempatan dalam Jabatan dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan dalam Dinas Ketentaraan

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela
Diubah dengan :
  1. PP No. 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan
Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1954
Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")

Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1954
Hak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 19 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) Tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1954
Jaminan yang Berupa Pensiun dari Pemerintah Bagi Guru Sekolah Rakyat Negeri

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 47 Tahun 1952 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1954
Penetapan Tarip Pajak Perseroan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perpajakan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 1 Tahun 1954 tentang Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pemungutan Pajak Ini Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954
Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mencabut :
  1. eraturan Menteri Pertahanan No. A/MP/ 218/51 tanggal 29 Mei 1951 sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan