Ilmu Pengetahuan dan TeknologiOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian InternKebijakan Akuntansi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten SIntang Tahun anggaran 2013
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah mengimplementasikan pasal 34 ayat (2) UU nomor 20 Tahun 2003, dan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin keterselenggaraan, minimal, taraf pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, demi mempercepat terselenggaranya layanan pendidikan di seluruh peserta didik, dan tersedianya kesempatan pemerolehan pendidikan dasar secara merata, serta meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan dibutuhkan dana bantuan operasional berupa BOS dan atas pelaksanaan dana BOS tersebut, membutuhkan petunjuk teknis.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003; UU nomor 20 Tahun 2003; UU noor 1 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP NOmor 41 Tahun 2007; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009.
Perda ini membahas tahapan pelaksanaan dana BOS Daerah (BOSDA), organisasi pelaksana dan penjabaran tugas strukturnya, jenis-jenis biaya yang dapat dibiayai oleh dana BOSDA, serta penekanan atas pelaporan penggunaan BOSDA dan pajak yang menyertainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perluasan kewenangan pengelolaan pajak daerah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
Beberapa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 14 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; maksud dan tujuan; ruang lingkup, prinsip dan pendekatan; tahapan rencana pembangunan daerah; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana pembangunan jangka menengah daerah; rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; rencana kerja pembangunan daerah; rencana kerja satuan kerja perangkat daerah; pendanaan rencana pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; kelembagaan; perubahan rencana pembangunan daerah; sanksi; serta ketentuan penutup terkait sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati
48 halaman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN.2013/No.658, jdih.bmkg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 105 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahtrn 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur
jenjang nilai pengadaan barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai
Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakstUd pada huruf a
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomcr 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan di desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka prakarsa masyarakat untuk membentuk Desa Jauh Pandang, Desa Lacinde, Desa Bau-bau, Desa Buriko, Desa Ale Lebbae, Desa Bulu Siwa, Desa Botto Tengnga, Desa Kaluku, Desa Mattiro Walie, Desa Maccolli Loloe, Desa Lompo Bulo, Desa Padang Loang dan Desa Kompong Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo perlu ditindaklanjuti; berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa, maka desa-desa di Kecamatan Pitumpanua sudah memenuhi syarat untuk dibentuk; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka pembentukan Desa di Kecamatan Pitumpanua perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daearh-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan 2 Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaaanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peratuaran Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabunagn Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat. Sesuai dengan aspirasi serta perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut peningkatan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk mempercepat proses pelayanan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa dan pertimbangan lainnya, maka perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Mamasa.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005: Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.29 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan batas wilayah desa, kepala desa dan perangkat desa, pengaturan pembagian kekayaan desa, serta kewenangan desa di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan terdahulu yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4 halaman, Lampiran 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat