Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor: 899/Menkes/SK/2009 tentang
Spesifikasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita
usia 2-5 tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu
Hamil, guna melindungi dan meningkatkan status gizi
bagi ibu hamil supaya dapat melahirkan bayi yang sehat
dan normal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan
Tambahan Ibu Hamil;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun
2012 tentang Program Jaminan Persalinan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, mekanisme pemberian makanan tambahan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2017
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menyatakan untuk memanfaatkan kembali Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pemerintah Daerah harus membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, bahwa dalam rangka pemanfaatan kembali Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah dipandang perlu mengatur Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh, bahwa berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Walikota.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016, Permenkes No. 64 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi JKN, Tarif Non Kapitasi, Pertanggungjawaban Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
169. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/11/2004, tentang Kebijakan Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
267 /MENKES/SK/IIl/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BABI
KETERTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BABII
. PEMBERTUKAR DAN KEDUDUKAR
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Puskesmas masing-masing:
a. UPT Puskesmas Wara;
b. UPT Puskesmas Wara Utara; c. UPT Puskesmas Bara Permai; d. UPr Puskesmas Wara Selatan; e. UPT Puskesmas Maroangin;
f. UPT Puskesmas Pontap;
g. UPT Puskesmas Benteng;
h. UPT Puskesmas Wara Barat;
i. UPT Puskesmas Sendana;
j. UPT Puskesmas Mungkajang; dan k. UPT Puskesmas Wara Utara Kota.
(2) UPT Puskesmas pada masing-masing Kecamatan :
a. Puskesmas Wara terdiri dari :
- Kelurahan Boting
- Kelurahan Tompotikka
- Kelurahan Lagaligo
- Kelurahan Dangerakko
- Kelurahan Pajalesang
b. Puskesmas Mungkajang terdiri dari :
- Kelurahan Mungkajang
- Kelurahan Murante
- Kelurahan Latuppa
- Kelurahan Kambo
c. Puskesmas Wara Selatan terdiri dari:
- Kelurahan Sampoddo
- Kelurahan Songka
- Kelurahan Takkalala
- Kelurahan Binturu
d. Puskesmas Sendana terdiri dari :
- Kelurahan Peta
- Kelurahan Mawa
- Kelurahan Purangi
- Kelurahan Sendana
e. Puskesmas Wara Utara terdiri dari
- Kelurahan Balandai
- Kelurahan Temmaleba
- Kelurahan Rampoang
f. Puskesmas Wara Utara Kota terdiri dari:
- Kelurahan Salobulo
- Kelurahan Patte'ne
- Kelurahan Luminda
- Kelurahan Sabbamparu
g. Puskesmas Barapermai terdiri dari :
- Kelurahan Batu Walenrang
- Kelurahan Mancani
- Kelurahan To'Bulung
- Kelurahan Buntu Datu
h. Puskesmas Maroangin terdiri dari :
- Kelurahan Maroangin
- Kelurahan Salubattang
- Kelurahan Jaya
1. Puskesmas Wara Barat terdiri dari:
- Kelurahan Tamarundung
- Kelurahan Lebang
- Kelurahan Battang
- Kelurahan Battang Barat
j. Puskesmas Pontap terdiri dari :
- Kelurahan Batupasi
- Kelurahan Pontap
- Kelurahan Salutellue
- Kelurahan Ponjalae
- Kelurahan Penggoli
- Kelurahan Amasangan
k. Puskesmas Benteng terdiri dari:
- Kelurahan Benteng
- Kelurahan Malatunrung
- Kelurahan Surutanga
- Kelurahan Salekoe
1. Puskesmas Daerah Wisata Padang Lambe terdiri dari :
- Kelurahan Padang Lambe
- Kelurahan Sumarambu
(3) UPI' Puskesmas masing-masing dimaksud pada ayat (1), yang masing masing dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAlf ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI' Puskesmas, terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. subbagian tata usaha, dan
c. jabatan fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
(2) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
a. menyusun rencana kegiatan UPT Puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau
menandatangani naskah dinas;
d. menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan;
e. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
f. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama;
g. menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat;
h. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT Puskesmas untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
i. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
j. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas;
k. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan
kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagtan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, um.um, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Puskesmas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengik.uti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Puskesmas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT Puskesmas;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakuk.an pelaksanaan urusan kerumah
tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah
dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata
Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BABV
JABATAR FURGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPr Puskesmas dilaksanakan
berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplifikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi;
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh - personil dalam lingkungan UPT Puskesmas wajib mematuhi petunjuk dan arahan
pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai
kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis UPT Puskesmas.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan. koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang kesehatan ibu dan anak dengan peningkatan pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Buku KIA; Hak dan Kewajiban; Penggunaan Buku KIA; Penggantian Buku KIA; Pencatatan dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 23A Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 109 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103A Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 103A, BD 2016/No.103A SERI E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15B Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
keuangan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota
Pekakmgan sebagai unit kerja yang menerapkan
PPK-BLUD dengan status bertahap, maka dapat
diberikan ileksibilitas dengan batas - batas
tertentu dalam pengelolaan keuangan dan
akuntansi dengan tetap memperhatikan prinsip
praktek bisnis yang sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan
Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Paru
Masyarakat Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Inqonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan .Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pe::nerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola BKPM kota pekalongan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan RBA dan DPA, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21B Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Kelola Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Balai Kesehatan
Paru Masyarakat Kota Pekalongan yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah dengan status Bertahap
maka untuk kelancaran dalam pelaksanaannya,
diperlukan pengaturan Pola Tata Kelola Pada
Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota
Pekalongan sebagai peraturan dasar internal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola tata kelola, dewan pengawas, susunan organisasi BKPM, pengelompokan fungsi, prosedur kerja, eselonisasi, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, standar pelayanan minimal, tarif layanan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan, pembinmn dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
39 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21D Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Balai Kesehatan
Paru Masyarakat Kota Pekalongan sebagai Unit
Pelayanan Kesehatan yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD), maka perlu diatur Tarif
Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat
Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan W alikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, aspek, objek dan subjek tarif, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip serta sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penggunaan hasil pendapatan tarif, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat