desa - penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota badan permusyawaratan desa (bpd) dalam lingkup pemerintah kabupaten halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur dan menetapkan penghasilan tetap, tunjungan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kelimat diatas perlu diatur dan menetapkan peraturan bupati tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota bada permusyawaratan desa (BPD) dalam lingkup pemerintah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, P No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.8 Tahun 2016, Perbu Halmahera Barat No.10 Tahun2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Penghasulan kepala desa dan perangkat dan anggota BPD; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2017
pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara pada badan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten tana toraja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
· terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
mengarnanatkan bahwa terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa
. Pemerintah Daerah dapat
. Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan beban kerja;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis beban kerja yang dilakukan oleh Tim Penyusun Analisis Pemberian Tunjangan Kinerja, maka Aparatur Sipil Negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam rangka penegakan disiplin,
mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja
Aparatur Sipil Negara p�da · Satuan Kerja Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam rangka penegakan disiplin,
mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja
Aparatur Sipil Negara pada · Satuan Kerja Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja sah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
Undang-Undang Nomor 29
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 tentang
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Negara Republik
Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Nomor 47, Tambahan
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor
· 23 Tahun 2014 tentang
8.. Undang-Undang Nomor
· 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TP
BAB III PEMOTONGAN TP
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
NOMOR 04 TAHUN 2017
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017
Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Memberikan Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 004 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten PALI
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 2 dan pasal 39 (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011. Sesuai dengan diktum a pasal 2 poin a dan b, ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah retribusi daerah dan, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah. Sesuai dengan diktum a pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil yang mempunyai beban kerja diatas rata-rata, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dimana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai pelampaui beban kerja normal. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka pegawai negeri sipil yang ditugaskan di badan pendapatan daerah kabupaten PALI memenuhi kriteria. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian tambahan penghasilan berdsarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan badan pendapatan daerah kabupaten PALI.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan badan pendapatan daerah kabupaten PALI, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan, pembebanan anggaran, tata cara penghitungan dan pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun memberikan hak bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun diberikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Simalungun. Dalam rangka pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud diperlukan pedoman dalam pelaksanaan pemberian tunjangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Besaran Jumlah dan Banyaknya Waktu Penerimaan dalam memberikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Operasional yang masing-masing diberikan kepada Pimpinan DPRD. Tunjangan sebagaimana dimaksud dibebankan kepada APBD Kabupaten Simalungun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kebupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kependudukan dan meringankan beban
para ahli waris dari penduduk yang berkartu tanda penduduk
elektronik Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia, maka
Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu memberikan santunan
kematian;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ketentuan lebih
lanjut mengenai santunan kematian diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDUDUK YANG MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; 3.TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIA; 4.BESARAN SANTUNAN; 5.PEMBIAYAAN; 6.KETENTUAN DAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2016 tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Yang Berkartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Jembrana.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian tambahan perbaikan penghasilan kepada pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pegawai dituntut untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan kinerja;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kab Lamongan perlu memberikan tambahan perbaikan penghasilan;
c. bahwa dalam rangka obyektivitas pemberian tambahan perbaikan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu dipertimbangkan kinerja berdasarkan tingkat kehadiran pegawai melalui presensi sidik jari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 11 Tahun 2008
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 5 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 30 Tahun 2014
7. PP No 100 Tahun 2000
8. PP No 58 Tahun 2005
9. PP No 41 Tahun 2009
10. PP No 53 Tahun 2010
11. PP No 46 Tahun 2011
12. PP No 87 Tahun 2014
13. PermenPAN No 63 Tahun 2011
14. Permendagri No 80 Tahun 2015
15. Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabuoaten Lamongan. Terdiri dari Ketentuan umum, klarifikasi pemberian tambahan perbaikan penghasilan, penghutungan dan besaran tambahan perbaikan penghasilan, prosedur pemberian tambahan perbaikan penghasilan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat