Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya pembangunan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa peraturan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta Pemerintah Kampung.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Penataan kampung
3. Kewenangan kampung
4. Penyelenggaraan pemerintahan kampung
5. Pemilihan kepala kampung
6. Penyusunan peraturan di kampung
7. Keuangan dan aset kampung
8. Pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan
9. Badan Usaha Milik Kampung
10. Kerjasama Kampung
11. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
12. Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
86 hlm, penjelasan 19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsi yang bersifat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fuungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum đan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan adanya evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga Unit Pelaksana Teknis tersebut perlu dihapusdengan sebagaimane dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur penghapusan Unit Pelaksana Teknis dengan Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan yang d icabut/diubah yakni Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas
Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33
Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun
dengan Desa Seroogga Kecamatan Kelumpang
Hilir Kabupaten Kotabaru, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 34 Tahun 2017 tentang Batas
Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Langadai
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
dan Kesepakatan Kepala Daerah Tanggal 18
Maret 2017 antara Kabupaten Kotabaru dengan
Kabupaten Tanah Bumbu serta dalam rangka
tertib administrasi pemerintahan untuk
memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas wilayah Desa Tarjun Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Untuk memberikan kepastian hukum
kepada desa dan batasan wilayah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa
lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan
penetapan dan penegasan batas desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun
2017.
Luasan Desa Tarjun adalah 3.016 Hektare atau seluas
30.156.693 Meter Persegi, Batas Wilayah Desa Tarjun
sebagai berikut :
a. Batas Utara Desa Langadai
b. Batas Barat Desa Serongga & Batu Ampar
c. Balas Tirnur Selat Laut
d. Batas Selatan Selat Laut & Desa Batu Ampar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini di bentuk dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib,tentram,nyaman,bersih,dan indah dan seiring adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat serta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf dalan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU NO.11 tAHUN 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan oprasional penertiban,partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Organisasi dan tata kerja inspekotrat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektoran Provinsi/kabupaten/kota juncto Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggara pemerintah di Provinsi Bengkulu, maka perlu untuk merubah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu Sebagaimana telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerjas Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, maka dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua Atas Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Cara Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 tahun 2011
5. PP No. 20 tahun 1968
6. PP No. 100 Tahun 2000
7. PP No. 41 tahun 2007
8. Permendagri No 57 tahun 2007
9. Permendagri No. 64 tahun 2007
10. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
11. Permendagri NO. 53 tahun 2011
12. Perda Prov. Bengkulu No. 8 Tahun 2008
Perubahan dilakukan karena sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah, maka dirubahlah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu, Ketentuan Pasal 6 yaitu susunan Organisasi Inspektorat Provinsi terdiri atas Inspektur, Sekretariat ( Meliputi Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Evaluasi, dan umum, dan Kasubbag Kepegawaian Pemerintah), Inspektur Pembantu bidang pemerintahan, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur bidang Kesejahteraan Masyarakat, Inspektur Pembantu Bidang Administrasi, dan kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Undang-undang Darurat tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1953.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, uraian tugas unit kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang;
1.UU No.2 Tahun 1993;;2.UU No.32 Tahun 2004;;3.UU No.36 Tahun 2009;
;4.UU No.44 Tahun 2009;;5.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;;6.Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;;2.Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;;3.Tata Kerja;
;4.Kepegawaian;;5.Pembiayaan;;6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 49)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1952.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat