Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar
dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa wilayah Kabupaten Banjar memiliki kondisi
geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan
terjadinya bencana yang disebabkan oleh faktor alam,
faktor non alam ataupun faktor manusia. Dalam hal
Faktor alam terutama bencana alam seperti tanah
longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung,
kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran
lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan
kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dampak
psikologis dan korban jiwa;
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan
upaya antisipasi dan penanggulangan secara
terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
5. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Pengawasan;
9. Pemantauan dan Evaluasi;
10. Penyelesaian Sengketa;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala
aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan
yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan
diri, keluarga dan masyarakat yang pada hakikatnya
merupakan pelestarian nilai keagamaan dan kearifan lokal;
b. bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan
yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif
maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya
pengembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Keperansertaan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan; Kelembagaan dan Koordinasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16, TLD NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Wajo yang religius, demokratis, tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
MENGATUR TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
136 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh dan mencapai taraf Kesejahteraan Sosial yang sesuai dengan martabat kemanusiannya; bahwa masalah sosial terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga perlu adanya upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan penanggulangan masalah sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Standar Sarana dan Prasarana; Pendaftaran dan Perizinan; Peran Masyarakat; Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah, diperlukan pengaturan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, Pemerintah Provinei Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
b. dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan peran serta secara aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan dimaksud,
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kernbali;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003;
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 'Tahun 2009;
Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian dari pihak ketiga kepada Pemerintah daerah secara suka rela yang tidak mengikat perolehannya baik berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
7 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Luwu Timur memiliki
kondisi geografis, demografi, topografi dan kemiringan
lereng yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, nonalam maupun karena
kelalaian manusia yang menimbulkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis
dan korban jiwa yang dalam kondisi tertentu dapat
mengganggu pertumbuhan pembangunan daerah, dalam rangka mengendalikan dan mengurangi
resiko bencana serta memulihkan kondisi pasca
bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai dalam
masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana daerah secara sistimatis,
terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan
mengoptimalkan seluruh potensi yang tersedia di
Kabupaten Luwu Timur, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah
dalam penanggulangan bencana, perlu menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya
selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Protap Tim
Reaksi Cepat, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana , Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur .
PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
Bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.4 Tahun 1997, UU No.13 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2009, UU No.19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penyandang Cacat, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Kewajiban Pemerintahan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan dan Kemitraan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
22 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Ogan Ilir memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa. Bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.
Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; U No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Tanggung Jawab Dan Wewenang; Hak, Kewajiban Masyarakat Dan Lembaga Kemasyarakatan; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peran Lembaga Usaha Dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan Dan Bantuan Bencana; Pengawasan; dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan penurunan angka kemiskinan danmeningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan; bahwa penanggulangan kemiskinan di daerah perlu dilakuakn secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan tanggung jawab bersama Pemda, dunia usaha dan unsur masyarakat; bahwa agar terdapat kepastian hukum dalam penanggulangan kemiskinan secara efektif, efisien, optimal, terprogram dan berkelanjutan, maka perlu peraturan yang disusun dalam bentuk Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 166 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, arah kebijakan dan tujuan, hak dan tenaggung jawab warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat an pelaku usaha, tahapan penanggulangan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, koordinasi penanggulangan kemiskinan, sumber daya penanggulangan kemiskinan, peran serta masyarakat, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat