PERWALI Kota Ambon No. 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata - Ambon Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon
Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 - Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon-Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 - Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon-Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan hasil perhitungan besarnya jasa pelayanan kesehatan khususya prosedur tindakan medic yang diperuntukan bagi dokter spesialis mata permberi pelayanan kesehatan perlu dihitung tersendiri dari
kalaim prosedur tindakan yang dilakukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kilinik Mata Ambon-Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39A/MENKLES/SKB/II/1996, Nomor 17 Tahun 1996; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 - Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon-Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 10A Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10A, BD 2020/10.A E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 146 Tahun 2019 Tentang Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Dengan Nomor Induk Kependudukan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 155 Tahun 2020
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - BIAYA - OPERASIONAL - DAN - JASA - PELAYANAN - KESEHATAN - PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - KELAS D - DI LINGKUNGAN - DINAS - KESEHATAN - KOTA - BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 155, BD 2020/Nomor 155 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian tambahan
penghasilan pegawai dan operasional pelayanan
kesehatan untuk meningkatkan produktifitas
mutu pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Kelas D di lingkungan Dinas
Kesehatan Kota Bekasi; Perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan
Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Kesehatan
pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kelas D di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kota Bekasi;
UU No. 9 Tahun 1996; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016;
Mengatur Komposisi; Rincian Penggunaan; Pembukuan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 131 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Peaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor
445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD
Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPTD
Puskesmas dan UPTD Klinik Paru Masyarakat mempunyai
fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan
keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat
sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan
daerah pada umumnya sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu adanya landasan operasional dalam
pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat
pada Dinas Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat pada Dinas
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 120 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan pendapatan BLUD UPTD Puskesmas dan UPTD KPM dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 130 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Dearah Unit Pelaksana Teknis Dearah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor
445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD
Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPT
Puskesmas mempunyai fleksibilitas berupa keleluasaan
dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan
praktek bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari
ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Tarif Layanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 120 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif layanan kesehatan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor
445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD
Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPT
Puskesmas mempunyai fleksibilitas berupa keleluasaan
dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan
praktek bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari
ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Tarif Layanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif layanan kesehatan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 128 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemungutan Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesehatan Masyarakat Dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor
445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD
Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPTD
Puskesmas dan UPTD Klinik Paru Masyarakat mempunyai
fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan
keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat
sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan pedoman dalam
pemungutan tarif layanan kesehatan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat
pada Dinas Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pemungutan Tarif Layanan
Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Klinik Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 120 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara perhitungan dan penetapan tarif layanan kesehatan, tata cara pembayaran tarif layanan kesehatan, keringanan dan pembebasan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Klink Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor
445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD
Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPTD
Puskesmas dan UPTD Klinik Paru Masyarakat mempunyai
fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan
keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat
sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu adanya landasan operasional dalam
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat pada
Dinas Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Klinik Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 120 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber daya manusia, remunerasi, struktur anggaran, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, tarif layanan, piutang dan utang/pinjaman, kerjasama, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, pencabutan penerapan BLUD, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 119 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan, perlu menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat