Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa mengacu ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2021 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian; bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
3. Ketentuan Lain-Lain
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya maka perlu adanya tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa dalam tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan adanya peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2026;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2005, UU Nomor 14 Thaun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 82 Tahun 2012, PP Nomor 96 Tahun 2012, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, PP Nomor 71 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020, Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, Permen PAN Nomor 59 Tahun 2020, Pergub Jateng Nomor 15 Tahun 2013, Pergub Jateng Nomor 10 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, peta rencana SPBE dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2006
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018
ABSTRAK:
Pedoman dalam penyusunan kebijakan umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara perubahan, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018, Penyusunan Penyesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-UndangNomor 17 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006,
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006,
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01Tahun 2018,
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2018.
(1) Sistematika RKPD Kota Bengkulu Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN.
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD.
BAB III RENCANA PROGRAM PRIORITAS DALAM PERUBAHAN RKPD.
BAB VI PENUTUP.
(2) RKPD Kota Bengkulu Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Perubahan PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 21 TAHUN 2017
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang mendesak dan memerlukan langkah penanganan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh, sehingga diperlukan langkah penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bandung Barat dengan menyusun rencana aksi daerah penanggulangan kemiskinan sebagai pedoman dalam penyusunan arah kebijakan, program dan kegiatan untuk menurunkan angka kemiskinan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2019-2023;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang rencana aksi daerah penanggulangan kemiskinan tahun 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
154 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH (SPKD) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bengkulu Utara, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 - 2018 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaian penanggulangan Kemisikinan di Kabupaten Bengkulu Utara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.3 Th.2004, UU No.23 Th.2014, PP No.38 Th.2007, Perpres No.5 Th.2010, Inpres No.1 Th.2010, Inpres No.3 Th.2010, Perda kab Bengkulu Utara No.2 Th.2008, Perda kab Bengkulu Utara No.6 Th.2011, Perda kab Bengkulu Utara No.1 Th.2008,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: RAD SPKD merupakan dokumen perencanaan dalam upaya percepatan pencapaian target Program Penanggulangan Kemiskinan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 dalam bentuk, arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan. RAD SPKD menjadi pedoman SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya percepatan pencapaian target Penanggulangan Kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi target dan capaian pembangunan tahun 2023 sampai dengan tahun berjalan (semester II) menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan serta dinamika dampak sosial dan ekonomi, sehingga Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaandan penganggarannya, Peraturan Bupati Gowa Nomor 18
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 perlu diubah dan ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perbup Gowa Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2023 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: . Pasal 3 (1) Perubahan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD
Tahun 2021-2026, Evaluasi Hasil Pelaksanaan sampai dengan Triwulan 2 (dua) RKPD tahun 2023 dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata Daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan. (2) Perubahan RKPD Tahun 2023. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:. Pasal 4 (1) Perubahan RKPD Tahun 2023, merupakan Dokumen Perencanaan Daerah yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. (2) Perubahan RKPD Tahun 2023 terdiri atas 7 (tujuh) Bab. (3) Dalam rangka pelaksanaan Peru bahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah sampai akhir Desember 2023. (4) Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah yang terdapat dalam Bab III mengalami perubahan pada
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 8 Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023: a. Pemerintah Daerah menggunakan Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagai bahan acuan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersarna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan b. Perangkat Daerah menggunakan Perubahan RKPD Tahun 2023
dalam melakukan pembahasan Perubahan Rencana KeIJa dan Anggaran Perangkat Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan prioritas pembangunan serta asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 17 Tahun 2021; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2021;Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014; Perbup. Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 diubah
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daearah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pengaturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021
Ketentuan Umum; RKPD; Evaluasi Hasil RKPD; Perlaksanaan; Perubahan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat