Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu merubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang dengan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan pemerintahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan
mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejaterahkan masyarakat. Diatur tentang urusan pemerintah daerah, urusan pemerintahan sisa, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan, Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata serta merupakan kawasan khusus pariwisata di Indonesia memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.214/AU.403/PHB -87; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 / PER / M.KOMINFO / 03 / 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nduga di Provinsi Papua untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nduga di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2008.
-
-
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Taman Anak Cerdas (TAC) Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa
yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga
kehormatan , martabat dan harga dirinya secara
wajar dan proposional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa
membedakan suku, agama, ras dan golongan
maka Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban
menjamin dan memberikan perlindungan kepada
anak dan hak-hak sebagai anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi; bahwa Pemerintah Kota Surakarta dalam
melaksanakan Pengembangan Kota Layak Anak
(KLA) yaitu Kota yang menghormati hak-hak anak yang dilaksanakan secara kerjasama lintas
sektor dan pemangku kepentingan maka perlu
menyediakan tempat bermain dan belajar dalam
bentuk Taman Anak Cerdas (TAC); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b dipandang perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta
tentang Petunjuk Pelaksanaan Taman Anak
Cerdas (TAC) Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, target dan sasaran, lokasi, pengguna fasilitas TAC, peran serta keluarga dan masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2008.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat